Jakarta - Dalam 10 tahun terakhir, kuota haji Indonesia berfluktuasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Pasal 64 Ayat 2, kuota Haji Indonesia terdiri dari kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Berikut rinciannya dari tahun ke tahun yang dilansir dari laman Kemenag RI.
(inf/inf)
Infografis
Kuota Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun
Senin, 16 Jun 2025 08:00 WIB

Infografis Lainnya
Infografis
Infografis
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI