Jakarta - Dalam 10 tahun terakhir, kuota haji Indonesia berfluktuasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Pasal 64 Ayat 2, kuota Haji Indonesia terdiri dari kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Berikut rinciannya dari tahun ke tahun yang dilansir dari laman Kemenag RI.
(inf/inf)
Infografis
Kuota Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun
Senin, 16 Jun 2025 08:00 WIB
Infografis Lainnya












































Komentar Terbanyak
Bolehkah Umat Islam Meniup Terompet saat Malam Tahun Baru?
Pertama Kali! Kemenag Gelar Natal Bersama Kristen-Katolik di TMII
Sedekah Subuh Lewat Transfer atau Dompet Digital, Apakah Boleh?