Jakarta - Dalam 10 tahun terakhir, kuota haji Indonesia berfluktuasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Pasal 64 Ayat 2, kuota Haji Indonesia terdiri dari kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Berikut rinciannya dari tahun ke tahun yang dilansir dari laman Kemenag RI.
(inf/inf)
Infografis
Kuota Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun
Senin, 16 Jun 2025 08:00 WIB
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah












































Komentar Terbanyak
Dubes Saudi: Serangan Iran ke Negara Teluk Berdampak pada Solidaritas Umat Islam
Mengenang Thessaloniki, Kota Muslim di Yunani yang Hilang
Kisah Wanita Pemberani 'Sang Perisai Rasulullah' di Perang Uhud