Jakarta - Dalam 10 tahun terakhir, kuota haji Indonesia berfluktuasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Pasal 64 Ayat 2, kuota Haji Indonesia terdiri dari kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Berikut rinciannya dari tahun ke tahun yang dilansir dari laman Kemenag RI.
(inf/inf)
Infografis
Kuota Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun
Senin, 16 Jun 2025 08:00 WIB
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis
Infografis












































Komentar Terbanyak
Gus Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ketum PBNU: Serahkan ke Proses Hukum
Ada Aduan Penggelapan Dana Haji Furoda 2025, Kemenhaj Panggil Pihak Travel
MUI Soroti Pasal Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru