Jakarta - Dalam 10 tahun terakhir, kuota haji Indonesia berfluktuasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Pasal 64 Ayat 2, kuota Haji Indonesia terdiri dari kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Berikut rinciannya dari tahun ke tahun yang dilansir dari laman Kemenag RI.
(inf/inf)
Infografis
Kuota Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun
Senin, 16 Jun 2025 08:00 WIB
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah












































Komentar Terbanyak
Wamenhaj Dahnil Anzar Nilai Presiden Prabowo Layak Jadi Bapak Haji Indonesia
Mengapa Nabi Isa Disebut Belum Wafat dalam Islam?
Secara Hisab, Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026