Jakarta - Pemerintah telah menetapkan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus. Simak rinciannya dalam infografis di atas!
(kri/kri)
Infografis Hikmah
Biaya Haji Khusus 2025 yang Ditetapkan Pemerintah
Minggu, 02 Feb 2025 12:01 WIB
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah












































Komentar Terbanyak
Kecam Israel Atas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, MUI Minta RI Ambil Langkah Diplomatik
Dubes Saudi: Serangan Iran ke Negara Teluk Berdampak pada Solidaritas Umat Islam
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Desak Pemerintah Lakukan Investigasi