Jakarta - Pemerintah telah menetapkan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus. Simak rinciannya dalam infografis di atas!
(kri/kri)
Infografis Hikmah
Biaya Haji Khusus 2025 yang Ditetapkan Pemerintah
Minggu, 02 Feb 2025 12:01 WIB

Infografis Lainnya
Infografis
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Pandangan Ulama