Jakarta - Pemerintah telah menetapkan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus. Simak rinciannya dalam infografis di atas!
(kri/kri)
Infografis Hikmah
Biaya Haji Khusus 2025 yang Ditetapkan Pemerintah
Minggu, 02 Feb 2025 12:01 WIB

Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah
Infografis
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!