Kemenhaj Susun Aturan Perilaku dan Disiplin Petugas Haji

Kemenhaj Susun Aturan Perilaku dan Disiplin Petugas Haji

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 23 Okt 2026 17:45 WIB
Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf (kanan) menyematkan simbol kepada perwakilan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Kementerian Haji dan Umrah melepas sekitar 200 orang PPIH Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Ilustrasi petugas haji. (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta -

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah menyusun standar perilaku dan mekanisme penegakan disiplin bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Penyusunan aturan ini dilakukan untuk memperkuat profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas petugas dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhaj meningkatkan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji. Melalui pedoman yang lebih jelas, petugas diharapkan mampu menjalankan tugas sesuai etika, batas kewenangan, serta tanggung jawab yang melekat pada posisinya.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan pengawasan haji tidak cukup hanya mengukur pemenuhan standar pelayanan. Perilaku petugas ketika menjalankan tugas juga perlu menjadi perhatian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengendalian penyelenggaraan haji tidak hanya berfokus pada pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga pada bagaimana petugas menjalankan tugas, mematuhi ketentuan, dan mempertanggungjawabkan tindakannya," ujar Harun di Jakarta, Jumat (23/10/2026), dikutip dari laman Kemenhaj.

Menurut Harun, standar perilaku dibutuhkan agar setiap petugas memiliki acuan yang sama dalam menjalankan tugas. Sementara itu, mekanisme penegakan disiplin diperlukan untuk memastikan dugaan pelanggaran dapat ditangani secara objektif, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

Aturan Perilaku Petugas Haji Jadi Pedoman Pelayanan

Direktur Pengawasan Haji Reguler, Rudy Ambari, menuturkan keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan fasilitas dan terpenuhinya standar pelayanan. Sikap serta tanggung jawab petugas yang berhadapan langsung dengan jemaah juga berperan penting.

"Profesionalitas petugas bukan hanya tentang kemampuan melaksanakan tugas, tetapi juga tentang bagaimana mereka melayani, merespons kebutuhan, dan melindungi jemaah," kata Rudy.

Ia menjelaskan standar perilaku PPIH nantinya menjadi pedoman bersama dalam berbagai situasi selama bertugas. Cakupannya antara lain cara berinteraksi dengan jemaah, mengambil keputusan, menangani persoalan pelayanan, serta menjaga integritas selama penyelenggaraan ibadah haji.

Dengan adanya acuan tersebut, setiap petugas diharapkan memahami tindakan yang menjadi kewenangannya dan kewajiban yang harus dipenuhi. Pedoman ini juga diharapkan dapat membantu mencegah pelanggaran serta menjaga kualitas pelayanan agar tetap konsisten.

Kemenhaj Siapkan Mekanisme Penegakan Disiplin

Selain merumuskan standar perilaku, Kemenhaj mendorong penyusunan mekanisme penegakan disiplin yang jelas dan terukur. Prosedur ini dirancang untuk memberikan kepastian dalam menangani laporan dugaan pelanggaran.

Tahapan penanganan direncanakan mencakup penerimaan laporan, pemeriksaan, penilaian, hingga penetapan atau rekomendasi tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Rudy menegaskan, prosedur yang jelas diperlukan agar penanganan dugaan pelanggaran tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap laporan perlu diproses secara objektif dan proporsional dengan memperhatikan aturan yang berlaku.

"Standar perilaku harus didukung mekanisme penegakan disiplin yang jelas, terukur, dan akuntabel. Kita perlu memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani melalui proses yang objektif dan proporsional, dengan memperhatikan kewenangan serta ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Dengan mekanisme tersebut, penegakan disiplin tidak semata-mata dipandang sebagai sarana pemberian sanksi. Langkah ini juga diharapkan menjadi bagian dari pembentukan budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.

Libatkan Lintas Unit di Kemenhaj

Pembahasan penyusunan standar perilaku dan mekanisme penegakan disiplin turut melibatkan Direktur Bina Petugas Haji Reguler beserta tim.

Keterlibatan unsur pembinaan petugas tersebut merupakan bagian dari koordinasi lintas unit di lingkungan Kemenhaj. Dengan demikian, pedoman yang dirumuskan diharapkan dapat diterapkan secara menyeluruh dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Kemenhaj berharap standar perilaku dan mekanisme penegakan disiplin ini dapat memperkuat pencegahan pelanggaran sekaligus memastikan penanganan setiap dugaan pelanggaran berjalan konsisten.

Pada akhirnya, aturan tersebut ditujukan untuk menjaga kepercayaan jemaah terhadap petugas dan penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan.

Kemenhaj menegaskan kewenangan yang diberikan kepada petugas merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, kepentingan, keselamatan, dan kualitas pelayanan kepada jemaah harus tetap menjadi prioritas dalam setiap pelaksanaan tugas.

Penyusunan standar perilaku yang disertai mekanisme penegakan disiplin yang kredibel diharapkan menjadi fondasi untuk membangun pelayanan haji yang profesional sekaligus memperkuat akuntabilitas seluruh petugas.



(hnh/lus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads