Setiap tahunnya, pendaftaran Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau petugas haji selalu diserbu puluhan ribu pelamar. Selain kesempatan beribadah langsung di Tanah Suci, tingginya animo masyarakat ini ternyata tak lepas dari besaran gaji dan fasilitas resmi yang ditawarkan negara.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak pernah mengungkapkan besaran gaji yang diterima petugas haji. Satu harinya, honor petugas haji bisa mencapai Rp 1 juta.
"Yang publik harus tahu, petugas haji itu dibayar, digaji. Ketika dibuka kuota 1.000 orang, pendaftarnya bisa sampai 50.000. Kenapa? Karena satu hari petugas haji itu bisa menerima sekitar Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta. Mereka bertugas hampir 70 hari," kata Dahnil usai penutupan Diklat PPIH 2026 di Lapangan Galaxy Makoops Udara I, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika angka tersebut dikalikan dengan 70 hari, maka perkiraan penghasilan selama masa penugasan mencapai Rp 70 juta. Meski nominalnya menggiurkan, Dahnil mengingatkan bahwa besaran gaji tersebut sangat sebanding dengan beban kerja mereka di Tanah Suci.
"Jadi memang kerjanya meletihkan ya, kalau istilah saya itu bisa 25 jam. Jadi mereka itu mengemban 3 amanah. Amanah dari Allah SWT, amanah dari jama'ah haji, dan amanah dari negara. Mereka harus mendedikasikan diri sepenuhnya untuk pelayanan," ujar Dahnil.
Dasar Hukum Gaji Petugas Haji
Gaji petugas haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dalam perubahan Pasal 21 dan 22, ditegaskan bahwa petugas haji diangkat langsung oleh Menteri dan seluruh biaya operasionalnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketentuan teknis detailnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri.
Artinya, gaji petugas haji merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan haji yang ditanggung oleh negara, bukan pembayaran dari jemaah secara langsung kepada petugas.
Rincian Komponen Penghasilan dan Fasilitas Petugas Haji
Petugas haji tidak hanya mendapatkan gaji pokok. Pembiayaan selama masa penugasan mencakup sejumlah komponen.
Komponen tersebut antara lain:
- Gaji pokok
- Honorarium petugas
- Tunjangan operasional
- Akomodasi
- Konsumsi
- Transportasi selama bertugas
Dengan skema gabungan gaji dan pemenuhan seluruh kebutuhan hidup selama bertugas, total akumulasi nilai manfaat yang diterima petugas haji dinilai sangat memadai untuk menunjang kerja-kerja pelayanan profesional.

Komentar Terbanyak
7 Fenomena Sains yang Dijelaskan dalam Al-Qur'an
Ramai Isu Larangan Hijab di Unhan, Ini Klarifikasi Kemhan
Kiai Sepuh NU Minta Semua Pihak Menjaga AHWA dari Pengondisian Politik