Timwas Haji DPR Minta Kamar Jemaah Haji Diisi Maksimal 4 Orang

Timwas Haji DPR Minta Kamar Jemaah Haji Diisi Maksimal 4 Orang

Hanif Hawari - detikHikmah
Kamis, 27 Agu 2026 11:14 WIB
Ketua Timwas Haji DPR RI sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-3 yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Ketua Timwas Haji DPR RI sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-3 yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: YouTube DPR RI
Jakarta -

Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menyampaikan sejumlah rekomendasi penting kepada pemerintah terkait evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Salah satu poin yang disorot yakni urusan fasilitas akomodasi jemaah selama berada di Tanah Suci.

Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Ketua Timwas Haji DPR RI sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-3 yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Cucun menegaskan, pemerintah perlu memperketat kapasitas kamar hotel atau penginapan bagi jemaah haji. DPR mendorong agar satu kamar maksimal hanya diisi oleh empat orang jemaah demi menjaga standar kenyamanan dan kelayakan fasilitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mendorong pemerintah untuk menjaga batas maksimal 4 orang jemaah dalam penempatan perkamar guna menjamin kesetaraan, kenyamanan, dan kemudahan akses fasilitas jemaah," ujar Cucun saat membacakan laporan Timwas Haji DPR RI.

Selain urusan penataan kapasitas kamar, Cucun memaparkan sejumlah catatan rekomendasi lain yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah, di antaranya:

ADVERTISEMENT
  • Memperbaiki ketepatan waktu distribusi makanan siap saji dengan melakukan mitigasi ketat terhadap potensi hambatan di lapangan.
  • Memberikan prioritas armada transportasi yang ramah lansia dan penyandang disabilitas secara menyeluruh.
  • Menyediakan sarana medis, ambulans, kursi roda, dan pasokan obat-obatan secara terukur dan proporsional.
  • Mendorong pemenuhan fasilitas dan layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) ditingkatkan minimal setara paket kelas C.
  • Menerapkan metode perekrutan dan pelatihan ketat bagi petugas kloter dan Petugas Haji Daerah (PHD) sebagaimana yang diterapkan pada PPIH.
  • Memperketat pemeriksaan kesehatan di daerah agar fasilitas kesehatan lebih tertib dan berhati-hati dalam menerbitkan surat keterangan istitha'ah.



(hnh/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads