Perbedaan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi, Pahami Sebelum Daftar

Perbedaan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi, Pahami Sebelum Daftar

Aulia Retno Utami - detikHikmah
Rabu, 26 Agu 2026 14:45 WIB
Petugas haji memberi layanan payung jemaah Indonesia yang tiba di Madinah
Petugas haji memberi layanan payung jemaah Indonesia yang tiba di Madinah. Foto diambil pada musim haji 1447 H/2026 M. Foto: Tri Aljumanto/detikcom
Jakarta -

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI telah membuka seleksi petugas haji 1448 H/2027 M. Formasi tersedia untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi.

Proses pendaftaran petugas haji 2027 dibuka sejak Selasa (25/8/2026) hingga Senin (31/8/2026). Sebelum memutuskan untuk mendaftar PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi, calon petugas perlu memahami perbedaan peran serta cakupan tugas dari masing-masing formasi.

Lantas, apa perbedaan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi

Perbedaan antara PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi terletak pada cakupan wilayah penugasan dan formasi pelayanan.

PPIH Kloter adalah petugas yang tergabung bersama jemaah dengan penugasan menemani jemaah mulai dari keberangkatan dari Tanah Air, selama perjalanan ibadah di Tanah Suci Makkah, hingga kembali pulang. Sementara itu, PPIH Arab Saudi merupakan petugas yang ditempatkan di pos masing-masing, seperti di bandara, Kota Makkah, Kota Madinah, dan titik lokasi lain yang masuk dalam perjalanan.

ADVERTISEMENT

Pada seleksi PPIH untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M, Kemenhaj membuka seleksi PPIH Kloter untuk pembimbing ibadah kloter. Sementara PPIH Arab Saudi meliputi beberapa formasi, antara lain layanan akomodasi, layanan konsumsi, layanan transportasi, layanan bimbingan ibadah, Media Center Haji, dan layanan jemaah lansia dan disabilitas.

Jadwal Seleksi Petugas Haji 2027

  • Pendaftaran dibuka pada 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB dan ditutup 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB
  • Batas akhir unggah dokumen peserta pada 31 Agustus 2026
  • Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat pada 2 September 2026
  • Computer Assisted Test (CAT) pada 5 September 2026
  • Pengumuman hasil CAT pada 6 September 2026
  • Pengumuman pelaksanaan medical check up (MCU) pada 7 September 2026
  • Pelaksanaan MCU pada 8-13 September 2026
  • Verifikasi dan validasi MCU pada 9-18 September 2026
  • Pengumuman hasil MCU pada 19 September 2026
  • Pengumuman peserta diklat pada 20 September 2026

Syarat Umum PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi

Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi, baik untuk pelamar PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi merujuk pada terbitan resmi oleh Kemenhaj:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Beragama Islam.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak dalam keadaan hamil.
  • Memiliki izin suami bagi pelamar wanita yang telah berkeluarga.
  • Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji.
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana.
  • Memiliki identitas kependudukan yang sah.
  • Memiliki kepesertaan aktif BPJS kesehatan.
  • Bagi ASN dan Karyawan sejak awal pendaftaran wajib menyertakan bukti tertulis dari Pimpinan Tertinggi bidang SDM pada Instansi/Kantor asal (Kementerian tidak bertanggung jawab terkait dengan penerbitan izin dari Instansi/Kantor pendaftar).
  • Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS.
  • Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.
  • PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tidak sedang menjalani tugas belajar.
  • Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, dan PHD pada tahun yang sama.

Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:

  • Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian, kementerian/lembaga, dan
  • Unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional.

Syarat Khusus PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi

Berikut adalah syarat khusus bagi calon pendaftar PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi:

Pelaksana Bimbingan Ibadah (PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi)

  • Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar.
  • Telah menunaikan ibadah haji.
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  • Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat mendaftar.

Pelaksana Media Center Haji

  • Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat mendaftar.
  • Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional yang wajib terdaftar di Dewan Pers (terverifikasi administratif dan faktual) dan media ormas yang dibuktikan dengan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau merupakan pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada kantor Kemenhaj yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Penugasan Kehumasan dari kepala kantor/unit kerja.
  • Maksimal dua peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I Kemenhaj, Kanwil Kemenhaj Provinsi, media ormas Islam, dan media konvensional.

Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Penyandang Disabilitas

  • Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat mendaftar.
  • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan resmi dari instansi atau lembaga berkaitan dan diutamakan memiliki kemampuan dalam penggunaan bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas.



(kri/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads