Kementerian Haji dan Umrah RI membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi 1448 H/2027 M. Pendaftaran mulai dibuka Selasa (25/8/2026) pukul 13.00 WIB.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menegaskan seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menjaring petugas yang profesional, kompeten, berintegritas dan berorientasi pada pelayanan jemaah.
"Petugas haji bukan sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi menjadi wajah pelayanan negara kepada jemaah. Karena itu, integritas, kompetensi, dan komitmen melayani menjadi hal utama dalam seleksi ini," tegas Puji, dilansir dari situs resmi Kemenhaj RI pada Selasa (25/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Berapa Gaji Petugas Haji? Ini Perkiraannya |
Jadwal Seleksi Petugas Haji 2027
- Pendaftaran dibuka pada 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB dan ditutup 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB
- Batas akhir pengunggahan dokumen peserta pada 31 Agustus 2026
- Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat pada 2 September 2026
- Computer Assisted Test (CAT) pada 5 September 2026
- Pengumuman hasil CAT pada 6 September 2026
- Pengumuman pelaksanaan medical check up (MCU) pada 7 September 2026
- Pelaksanaan MCU pada 8-13 September 2026
- Verifikasi dan validasi MCU pada 9-18 September 2026
- Pengumuman hasil MCU pada 19 September 2026
- Pengumuman peserta diklat pada 20 September 2026
Formasi yang Dibuka untuk Seleksi Petugas Haji 2027
Kemenhaj RI membuka seleksi untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Untuk PPIH Kloter, formasi yang dibuka adalah pelaksana bimbingan ibadah kloter.
Sementara itu, formasi PPIH Arab Saudi meliputi:
- Pelayanan akomodasi
- Pelayanan konsumsi
- Pelayanan transportasi
- Bimbingan ibadah
- Media Center Haji (MCH)
- Layanan jemaah lansia dan penyandang disabilitas
Tata Cara Pendaftaran Petugas Haji 2027
Pendaftaran PPIH 2027 dilakukan secara daring melalui https://petugas.haji.go.id/ yang dibuka pada Selasa (25/8/2026) pukul 13.00 WIB dan ditutup 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB. Perlu dicatat, pelamar hanya bisa menggunakan satu kali Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membuat akun pendaftaran, sehingga perlu dipastikan tak ada kesalahan data dan dokumen yang diunggah benar.
"Tidak ada biaya dalam proses seleksi ini. Jangan percaya kepada siapa pun yang menjanjikan kelulusan. Seleksi harus berjalan bersih, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Puji.

Komentar Terbanyak
Mengapa Mayoritas Penduduk Indonesia Beragama Islam?
Ramai Isu Larangan Hijab di Unhan, Ini Klarifikasi Kemhan
Makna Gunung Meletus dalam Islam, Benarkah Tanda Murka Allah?