Komisi VIII DPR Minta Waktu Pelunasan Biaya Haji 2027 Diperpanjang 5 Bulan

Komisi VIII DPR Minta Waktu Pelunasan Biaya Haji 2027 Diperpanjang 5 Bulan

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 19 Agu 2026 14:30 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid. Foto: (Dok. Istimewa).
Jakarta -

Komisi VIII DPR RI mengupayakan agar waktu pelunasan biaya haji 2027 diperpanjang hingga lima bulan. Hal ini dikatakan langsung oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdu Wachid dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah RI serta Badan Pengelola Keuangan Haji yang berlangsung Selasa (18/9/2026).

Upaya tersebut, kata Abdul Wachid, bertujuan agar calon jemaah haji memiliki waktu yang lebih panjang mempersiapkan pelunasan biaya haji.

"Kami akan berusaha memberikan kesempatan kepada calon jemaah haji itu ada ruang untuk pelunasan yang agak lebih longgar. Jadi, paling tidak ada waktu lima bulan untuk memberikan kelonggaran kepada para calon jemaah haji," ujarnya dalam raker di Gedung DPR RI yang juga disiarkan lewat YouTube TVR Parlemen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, pada pelaksanaan haji 2026 waktu pelunasan berkisar selama satu bulan pada tahap pertama. Kemudian, masa pelunasan tahap kedua berlangsung selama satu pekan dan tahap ketiga selama tiga hari.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Wachid menuturkan skema itu perlu dievaluasi agar calon jemaah haji 2027 memperoleh waktu yang lebih panjang untuk menyiapkan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji. Dia menegaskan perpanjangan masa pelunasan hingga sekitar lima bulan membutuhkan persiapan penyelenggaraan haji yang dimulai lebih awal.

Oleh sebab itu, tahapan pembahasan dan pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan haji 2027 perlu dipercepat juga. Salah satu cara yang dilakukan Komisi VIII adalah membentuk Panitia Kerja (Panja) Haji setelah proses evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M rampung dilakukan.

"Selanjutnya, nanti kita lanjutkan untuk pembentukan Panja Haji," ujar Wachid.

Komisi VIII DPR RI menskors rapat evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah Haji 1447 Hijriah/2026 untuk memberikan waktu kepada anggota mempelajari dokumen laporan yang baru diterima saat rapat berlangsung. Abdul Wachid menyampaikan rapat akan dilanjutkan kembali pada Rabu (19/8) pukul 10.00 WIB setelah anggota diberikan kesempatan untuk mencermati laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

"Ini untuk perbaikan haji berikutnya dan untuk menyelamatkan Kementerian Haji dan Umrah," tegasnya.



(aeb/lus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads