Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan sanksi pidana dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) untuk melindungi jemaah umrah mandiri, bukan sebaliknya. Dengan begitu UU PIHU tidak mempidanakan masyarakat yang melakukan ibadah umrah mandiri sebagaimana disampaikan dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 8 Tahun 2019 juncto UU Nomor 14 Tahun 2025, Selasa (28/7/2026).
Menurut penuturan anggota Komisi III DPR RI Abdullah, pengakuan terhadap jalur umrah mandiri jadi bentuk komitmen negara menjamin kebebasan beribadah warga negaranya. Hal ini juga merespons transformasi kebijakan pemerintah Arab Saudi. Walau demikian, jaminan kebebasan tersebut harus bersamaan dengan instrumen perlindungan hukum yang kuat dari ancaman agen perjalanan ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun mengenai kekhawatiran pemohon yang menguji Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU, Abdullah memaparkan pasal-pasal itu dirancang secara spesifik dan ketat untuk menyasar oknum yang mencari keuntungan bisnis secara ilegal.
"Larangan dalam Pasal 115 UU PIHU hanya dialamatkan kepada pihak yang tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yaitu pihak yang menjalankan fungsi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah secara komersial tanpa izin resmi. Secara a contrario, pasal a quo tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jemaah umrah mandiri yang mengajak, mengoordinasikan, atau mendampingi keluarga dan kerabat dalam perjalanan ibadah," katanya secara daring mewakili parlemen dalam persidangan Perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026 di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, dilansir dari situs resmi DPR, Rabu (29/7/2026).
Menurut DPR RI, penerapan sanksi pidana jadi langkah penegakan hukum paling rasional menghentikan oknum penyelenggara umrah ilegal. Sebab, sanksi administrasi berupa teguran atau pencabutan izin nilai tidak efektif diterapkan kepad apihak yang sejak awal beroperasi secara gelap di luar sistem pengawasan administrasi negara.
Selain itu, DPR juga menyoroti praktik umrah ilegal sering jadi celah awal bagi tindak pidana berskala besar, seperti penipuan berkedok agama hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Oleh sebab itu, terhadap setiap orang yang berada di luar sistem, dalam hal ini setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU, instrumen hukum yang paling logis untuk menghentikan tindakan mereka adalah sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU PIHU," tegas Abdullah.
Legislator fraksi PKB itu meminta Majelis Hakim Konstitusi menolak permohonan pembatalan pasal-pasal a quo. Penghapusan regulasi itu dikhawatirkan bisa menciptakan kekosongan hukum yang memicu risiko sistemik, mulai dari maraknya penipuan hingga hilangnya pengawasan negara terhadap keselamatan para jemaah di luar negeri.
