4 Syarat Mahar Pernikahan agar Sah Menurut Islam

4 Syarat Mahar Pernikahan agar Sah Menurut Islam

Lathifah Nur Awwaliyyah - detikHikmah
Jumat, 04 Sep 2026 18:30 WIB
the ring and its place are held by the bride and groom
Ilustrasi Mahar. Foto: Getty Images/Achmad Wahyudi
Jakarta -

Dalam Islam, telah diatur salah satu hak mutlak untuk seorang calon istri di pernikahan yang wajib ditunaikan oleh calon suami, yaitu mahar. Pemberian mahar bukan sekadar simbol transaksi dan formalitas, tetapi sebagai lambang kesungguhan tanggung jawab dan kasih sayang seorang laki-laki dalam memuliakan wanita yang ingin dinikahinya.

Allah SWT telah mengatur perintah mahar ini dalam dalil Surah An-Nisa ayat 4:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."

Agar mahar ini bernilai sah serta menjadi berkah untuk kehidupan seorang istri, hendaklah memenuhi ketentuan dan kriteria yang telah diatur dalam Islam. Lantas, apa saja empat syarat mahar pernikahan agar sah menurut Islam? Berapa besaran batasan mahar yang harus diberikan?

ADVERTISEMENT

Syarat Mahar Pernikahan agar Sah Menurut Islam

Mengutip penjelasan dalam buku Fikih Pernikahan karya Achamd Ngarifin dan buku Fikih Munakahat karya Achmad Muzammil Alfan Nasrullah, terdapat empat syarat mahar yang harus dipenuhi sebagai kriteria keabsahan dalam pernikahan menurut Islam:

Mahar yang Bernilai

Bernilai disini tidak diharuskan berupa barang mewah atau mahal, tetapi mahar tersebut harus memiliki nilai manfaat baik secara materi maupun simbolis dan bertujuan untuk menghormati pihak perempuan. Materi inipun tidak terbatas pada jumlah uang, tetapi bisa juga barang yang memiliki nilai dan memberikan manfaat bagi istri.

Suci dan Bermanfaat

Mahar yang diberikan harus suci, tidak berupa barang najis seperti darah atau bangkai, dan tidak pula barang yang mengandung unsur haram seperti alkohol dan babi. Mahar juga harus bermanfaat bagi istri dan dapat mensejahterakan kehidupan istri saat kelak berumah tangga. Manfaat ini tidak hanya berupa materi seperti uang atau barang, mahar juga bisa berupa hafalan Al-Qur'an.

Hal ini sebagaimana kisah pada masa Rasulullah SAW ketika beliau menikahkan seorang laki-laki yang tidak memiliki harta untuk dijadikan mahar. Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah SAW bertanya,

"Apakah kamu memiliki hafalan Al-Qur'an?" Laki-laki tersebut menjawab bahwa ia memiliki hafalan dan menyebutkan surah-surah yang dihafalnya. Kemudian, Rasulullah SAW bersabda, "Aku telah menikahkanmu dengannya dengan mahar berupa hafalan Al-Qur'an yang ada padamu."

Dalam riwayat Muslim, Rasulullah SAW juga bersabda, "Ajarkanlah Al-Qur'an kepadanya."

Keadaan Barang Jelas

Mahar yang ingin diberikan seorang calon suami haruslah dalam keadaan yang jelas, baik dari jenis maupun jumlahnya. Hal ini bermaksud agar tidak menimbulkan keraguan dan bingung dalam pelaksanaan akadnya nanti serta tidak menimbulkan masalah rumah tangga di kemudian hari.

Barang ini juga harus jelas dapat diserahterimakan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Tidak sah jika memberikan mahar berupa hewan yang masih berada di alam asalnya, seperti ikan yang belum ditangkap atau burung yang sedang berterbangan.

Hak Kepemilikan Mahar Jelas

Barang yang dijadikan mahar harus jelas kuasanya berada pada pihak calon laki-laki. Barang harus milik sendiri, bukan barang ghasab (pengambilan barang atau hak orang lain tanpa persetujuan dan bertentangan dengan syariat). Hal ini juga bisa menjadi bentuk tanggung jawab seorang laki-laki terhadap keseriusannya dalam meminang.

Batasan Besaran Mahar Sesuai Syariat

Merujuk pada kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq dan Al Umm karya Imam Syafi'i, sesungguhnya Islam tidak menetapkan batas maksimal dan minimal mengenai jumlah mahar yang harus diberikan. Kelonggaran ini bertujuan untuk menyesuaikan kemampuan dan kesanggupan dari pihak calon suami serta melatih keikhlasan dari pihak calon istri.

Hendaklah seorang calon istri tidak meminta dan memberatkan calon suami dalam mahar. Rasulullah SAW bersabda,

"Keberkahan perempuan (terletak pada) keringanan maharnya, kemudahan pernikahannya, dan kebaikan akhlaknya. ketidak beruntungan perempuan (tergantung pada) mahalnya mahar, kesulitan pernikahannya, dan keburukan akhlaknya." (HR. Hakim)



(inf/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads