Menjulang setinggi lebih dari 600 meter di samping Masjidil Haram, Zamzam Tower atau kompleks Abraj Al Bait menjadi salah satu ikon Kota Makkah. Bangunan megah ini dikenal sebagai pusat hotel, perbelanjaan, restoran, hingga berbagai fasilitas yang selalu dipadati jemaah haji dan umrah.
Namun, di balik kemegahannya, tak banyak yang mengetahui bahwa kompleks tersebut merupakan aset wakaf. Keuntungan dari pengelolaannya digunakan untuk mendukung operasional dua masjid suci, yakni Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Hal itu diungkapkan penerjemah resmi khutbah Masjidil Haram asal Indonesia, Ahmad Musyaddad, saat mengajak tim Media Center Haji menelusuri jejak sirah di sekitar Masjidil Haram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Musyaddad mengaku sering bertanya kepada jemaah mengenai kesan pertama saat melihat Tower Zamzam. Hampir semua memberikan jawaban yang serupa, mulai dari bangunannya yang megah, tinggi, ikonik, hingga identik dengan pusat belanja. Namun, ada satu fakta penting yang justru luput dari perhatian banyak orang.
"Ketika kita melihat plang yang berwarna hijau itu tertulis Waqf Al-Malik Abdul Aziz lil Haramain Asy-Syarifain, wakaf Raja Abdul Aziz untuk dua masjid suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi," ujarnya.
Musyaddad menjelaskan, Raja Abdul Aziz mewakafkan kompleks tersebut agar hasil pengelolaannya dapat menopang berbagai kebutuhan operasional dua masjid paling suci bagi umat Islam.
"Tower yang megah, tinggi, dan mewah ini adalah wakaf Raja Abdul Aziz. Keuntungan dari wakaf ini sepenuhnya untuk mendukung kemakmuran Masjidil Haram dan Masjid Nabawi," katanya.
Menurutnya, manfaat wakaf itu setiap hari dirasakan langsung oleh jutaan jemaah, meski banyak yang tidak menyadarinya.
"Empuknya sejadah yang Anda sujudi, terang benderang yang Anda temukan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, semerbak wangi yang Anda cium di dua masjid suci ini adalah bagian dari dukungan finansial keuntungan Tower Zamzam," jelasnya.
Bagi Musyaddad, keberadaan Zamzam Tower bukan hanya simbol kemegahan Kota Makkah, tetapi juga contoh nyata bagaimana wakaf dapat menghadirkan manfaat yang terus mengalir bagi umat.
"Anda bisa bayangkan jika Allah menerima wakaf Raja Abdul Aziz, betapa sejahteranya beliau di alam kubur. Inilah wakaf. Wakaf adalah bagian dari kurikulum kehidupan kita sebagai muslim. Salah satu cita-cita tertinggi yang harus kita kejar ketika hidup di dunia," tuturnya.
Ia kemudian mengingatkan hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa amalan manusia akan terputus ketika meninggal dunia, kecuali tiga perkara, yakni sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.
إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ.
Iza maatab-nu aadaman-qatha'a 'amaluhu illa min tsalatsin: shadaqatin jaariyatin, au 'ilmin yuntafa'u bihi, au waladin shaalihin yad'u lahu
Artinya: "Apabila anak Adam (manusia) telah wafat, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang selalu mendoakannya."
Dijelaskan Musyaddad, wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah jariah yang pahalanya terus mengalir selama manfaatnya masih dirasakan.
"Ketika manusia wafat semua amalannya putus. Kecuali tiga amalan yang tetap mengalir pahalanya. Salah satunya sedekah jariah atau yang kita istilahkan dengan wakaf. Maka ketika Allah memudahkan rezeki bagi kita, pastikan di dalam daftar harta kita ada wakaf. Karena itulah yang akan mensejahterakan kita ketika sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi di alam kubur," ujarnya mengingatkan.
Di akhir penjelasannya, Musyaddad juga menjawab pertanyaan yang kerap diajukan jemaah, yakni apakah berbelanja atau menginap di hotel di Zamzam Tower turut mendukung wakaf tersebut.
Menurutnya, sebagian ulama berpandangan aktivitas itu dapat bernilai mendukung wakaf apabila disertai niat yang baik, mengingat keuntungan pengelolaan kompleks tersebut digunakan untuk kemakmuran Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
"Ada yang bertanya, apakah kalau kita belanja atau menginap di sini terhitung wakaf untuk Masjidil Haram? Kata para ulama, iya. Jadi semakin kita belanja, semakin kita berwakaf, kalau kita niatkan berwakaf," katanya.
(rns/inf)

Komentar Terbanyak
Ramai Keluhan soal Tahlilan, Begini Penjelasan soal Jamuan di Rumah Duka
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat