Daftar Haji di Usia 40-an, Kira-kira Berangkat Umur Berapa?

Daftar Haji di Usia 40-an, Kira-kira Berangkat Umur Berapa?

Kristina - detikHikmah
Selasa, 07 Jul 2026 10:15 WIB
Masjidil Haram, Jumat, 1 Mei 2026, dipadati jemaah haji dari berbagai dunia.
Masjidil Haram, Jumat, 1 Mei 2026, dipadati jemaah haji dari berbagai dunia. Foto: Dok MCH 2026
Jakarta -

Keberangkatan haji reguler di Indonesia menggunakan sistem antrean berdasarkan nomor porsi saat pendaftaran. Antrean haji ini bergantung pada jumlah kuota nasional yang tersedia. Jika daftar haji di usia 40-an, kira-kira berangkat tahun berapa?

Dalam tiga tahun terakhir, Indonesia mendapatkan kuota haji sebesar 241.000 pada 2024 dan 221.000 pada 2025 dan 2026. Tahun depan, kuota haji diprediksi tetap 221.000 jika mengacu pada dokumen persiapan haji yang diterima Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dari otoritas Arab Saudi.

"Kuota haji belum disampaikan secara jelasnya. Tetapi, di dalam dokumen itu disebutkan bahwa persiapkan nama-nama jemaah haji sesuai dengan data, angka yang tahun berjalan sekarang," ujar Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf kepada tim Media Center Haji (MCH) di Makkah, Minggu (31/5/2026) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah menerapkan pola baru dalam membagi kuota haji di setiap provinsi dan kabupaten/kota. Mulai 2026, pembagian kuota dilakukan berbasis daftar tunggu. Pola ini dinilai paling adil dan transparan.

Sebelumnya waktu tunggu haji di setiap provinsi antara 11 hingga 47 tahun. Namun, waktu tersebut kini disamaratakan menjadi 26 tahun. Dengan skema perhitungan yang baru, ada provinsi yang mengalami penambahan kuota dan membuat masa tunggu berkurang, ada juga provinsi yang mengalami penyesuaian kuota dan berdampak pada penambahan waktu tunggu.

ADVERTISEMENT

Daftar Haji Usia 40-an Kira-kira Berangkat Umur 60-an

Estimasi keberangkatan haji dapat diketahui dengan melihat aturan pemerintah. Jika menggunakan asumsi masa tunggu 26 tahun sebagaimana berlaku mulai 2026, calon jemaah yang mendaftar haji usia 40 tahun kira-kira berangkat umur 66 tahun. Umur ini sudah masuk kategori lansia.

Estimasi keberangkatan ini adalah untuk pendaftar haji reguler, bukan haji khusus (plus). Untuk haji khusus, masa tunggu jauh lebih singkat tapi biaya yang dikeluarkan lebih besar.

Cara Daftar Haji Reguler

Pendaftaran haji reguler bisa dilakukan dengan membuka rekening tabungan haji dan membayar setoran awal untuk kemudian mendapat nomor porsi haji. Berikut langkah-langkah cara daftar haji selengkapnya:

  1. Datang ke Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih) untuk membuka rekening tabungan haji.
  2. Lakukan pembayaran setoran awal Bipih ke rekening BPKH sebesar Rp 25 juta melalui BPS Bipih.
  3. BPS Bipih akan menerbitkan bukti setoran yang berisi nomor validasi sebanyak dua lembar, satu lembarnya untuk jemaah.
  4. Datang ke kantor Kemenhaj sesuai domisili KTP untuk melakukan rekam biometrik dan verifikasi data, menyerahkan bukti setoran awal, dan melengkapi syarat administrasi lainnya.
  5. Petugas akan memasukkan data calon jemaah di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan menerbitkan Surat Pendaftaran Haji (SPH) yang di dalamnya memuat nomor porsi pendaftaran haji.
  6. Pendaftar akan otomatis terdaftar sebagai jemaah haji daftar tunggu. Untuk mengetahui estimasi tahun keberangkatan, gunakan nomor porsi untuk mengecek melalui aplikasi Satu Haji atau situs resmi Kemenhaj di haji.go.id.

Pendaftar Haji Meningkat

Jumlah pendaftar haji mengalami peningkatan. Berdasarkan laporan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), persentase pendaftar hingga Mei 2026 telah mencapai 118,61 persen, melampaui target.

"Berdasarkan capaian sampai dengan Mei 2026 jumlah pendaftar haji tercatat 203.452 orang atau mencapai 118,61 persen dari target sampai dengan bulan Mei 2026," ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI yang disiarkan lewat YouTube TVR Parlemen, Selasa (23/6/2026).

Dalam dokumen Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) 2026 yang disetujui sebelumnya, BPKH memasang target akumulatif pendaftar tahunan sebanyak 459.341 jemaah, total dana kelolaan sebesar Rp 204,287 triliun, serta alokasi nilai manfaat utuh sebesar Rp 14,534 triliun hingga akhir tahun.




(kri/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads