Begini Modus Oknum KBIHU yang Tipu Jemaah Haji hingga Rp 1,4 Miliar

Kabar Haji 2026

Begini Modus Oknum KBIHU yang Tipu Jemaah Haji hingga Rp 1,4 Miliar

Kristina - detikHikmah
Selasa, 09 Jun 2026 08:46 WIB
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak meninjau lokasi hotel jemaah haji menggunakan bus shalawat.
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto: Dok. MCH 2026
Jakarta -

Dugaan penipuan haji yang dilakukan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) mencapai Rp 1,4 miliar. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap modus pelaku.

Dahnil mengatakan dugaan penipuan itu melibatkan badal haji untuk 140 orang dengan tarif sekitar Rp 10 juta per orang. Menurutnya tarif ini tidak wajar karena jauh di bawah harga normal.

"Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp 40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp 10 juta per orang. Pasti ini penipuan," tegas Dahnil dalam keterangannya, dikutip Selasa (9/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dahnil menjelaskan oknum KBIHU itu dengan bekerja sama dengan mukimin atau warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait untuk mendalami kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sudah banyak jemaah kita yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Tadi malam sudah kita interogasi," ungkapnya.

Selain dugaan penipuan badal haji, Dahnil juga mengungkap praktik penyelewengan pembayaran dam yang seharusnya disetorkan ke saluran resmi Adahi tetapi justru dibeli lewat mukimin dengan selisih harga mencapai sekitar 300 riyal per jemaah.

"Dam itu salah satu yang mandatory atau wajib. Kalau di sini harus dibayarkan ke Adahi. Oleh mereka, jemaah ditarifkan 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka," jelas Dahnil.

Praktik tersebut, kata Dahnil, merugikan banyak jemaah. Kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan dari jemaah yang tidak menerima tanda terima resmi atau receipt dari Adahi.

"Cukup banyak yang dirugikan, dan ini berangkat dari pengaduan jemaah yang tidak menerima receipt atau tanda terima dari Adahi," ujarnya.

Wamenhaj menegaskan, Kementerian Haji dan Umrah akan mengambil langkah tegas terhadap oknum KBIHU yang terbukti terlibat dalam praktik penipuan tersebut. Penertiban akan dilakukan secara administratif, termasuk pencabutan izin, serta dibawa ke ranah pidana melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia.

"Kami akan pastikan oknum KBIHU ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya, dan kami hukum secara pidana. Karena locus-nya ada di Saudi, kita akan bicarakan dengan aparatur hukum di Tanah Air," tegasnya.

Dahnil menyebut pemerintah akan membuka informasi kasus ini secara resmi dan rinci kepada publik. Tim juru bicara bersama Direktorat Jenderal Pengendalian, Inspektorat Jenderal, serta Bina Haji dan Umrah akan menyampaikan penjelasan detail, termasuk KBIHU yang diduga terlibat.

"Besok tim jubir, Direktorat Jenderal Pengendalian, Irjen, serta Bina Haji dan Umrah akan menyampaikan secara resmi dan detail mana saja KBIHU yang terlibat," ujarnya.

Dahnil menyayangkan dugaan penipuan tersebut justru dilakukan oleh pihak yang memahami agama dan fikih. Ia menilai, tindakan tersebut sangat mencederai kepercayaan jemaah yang datang ke Tanah Suci untuk beribadah.

"Yang menjadi pelaku ini paham agama dan fikih. Kok tega melakukan hal seperti ini. Kita akan betul-betul kelola haji dengan akhlak yang tinggi dan ilmu yang tinggi juga. KBIHU yang mendukung umat, kami dukung penuh, dan jumlahnya sangat banyak. Jangan sampai karena oknum-oknum ini malah merusak KBIH yang serius membimbing umat," ujarnya.

Pemerintah, tegas Dahnil, akan terus memperkuat pelindungan jemaah haji dari berbagai praktik penipuan, baik dalam layanan ibadah maupun kewajiban pembayaran dam. Ia mengimbau jemaah agar selalu mengikuti arahan resmi petugas dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan layanan di luar prosedur resmi.




(kri/erd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads