Arab Saudi melalui Kementerian Urusan Islam mengatur agar jeda antara azan dan ikamah di masjid-masjid yang dikunjungi jemaah haji lebih singkat. Kebijakan ini bertujuan memudahkan jemaah menunaikan ibadah dengan cepat serta mengurangi kepadatan di masjid atau jalur sekitarnya.
Dilansir dari kantor berita Saudi, SPA, Kamis (21/5/2026), Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi Abdullatif Al-Sheikh menginstruksikan imam serta muazin di masjid-masjid untuk menunaikan kebijakan tersebut. Arahan ini mencakup seluruh masjid di Makkah, utamanya yang berada di area pusat dan tempat-tempat suci.
Kementerian menetapkan jeda antara azan dan ikamah adalah 15 menit untuk salat Subuh, 5 menit untuk salat Zuhur, Ashar, Magrib, dan Isya. Selain itu, gabungan khutbah dan salat Jumat tidak boleh melebihi 15 menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk lebih memperhatikan jemaah dan mengurangi kepadatan selama musim haji 1447 H/2026 M.
"Dengan mempertimbangkan kondisi keramaian dan untuk meringankan beban jemaah pada jam-jam sibuk," lapor SPA.
Kebijakan ini termasuk bagian rencana operasional yang diterapkan kementerian untuk melayani jemaah selama musim haji sekaligus respons terhadap peningkatan jumlah jemaah di wilayah pusat dan tempat-tempat suci.
Pemendekan jeda azan dan ikamah bertujuan memfasilitasi pergerakan jemaah agar lebih lancar di dalam dan sekitar masjid. Selain itu, diharapkan lingkungan jadi sesuai bagi jemaah untuk melaksanakan ibadah dengan mudah, tenang, aman, nyaman serta teratur.
(aeb/kri)












































Komentar Terbanyak
Wamenhaj Dahnil Anzar Nilai Presiden Prabowo Layak Jadi Bapak Haji Indonesia
Mengapa Nabi Isa Disebut Belum Wafat dalam Islam?
Secara Hisab, Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026