Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan panduan haji untuk jemaah lokal. Hal ini bertujuan mempermudah pelaksanaan haji 2026 dengan lancar.
Dilansir dari Saudi Gazette, langkah tersebut jadi upaya kementerian meningkatkan kesiapan jemaah. Panduan ini juga meningkatkan kesadaran terhadap prosedur organisasi serta petunjuk yang membantu pelaksanaan ibadah dengan mudah dan nyaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panduan itu berisi konten edukatif terpadu yang mendampingi jemaah di berbagai tahap perjalanan mereka. Ini mencakup mulai dari persiapan awal sebelum keberangkatan hingga hal-hal terkait persiapan pribadi, persyaratan perjalanan, serta penentuan titik kumpul. Ada juga petunjuk transportasi menuju tempat-tempat suci serta kepatuhan terhadap jadwal organisasi yang sudah ditetapkan.
Kemudian, panduan ini bahkan mencakup petunjuk rinci terkait kartu Nusuk. Sebagaimana diketahui, Nusuk jadi salah satu dokumen yang memungkinkan jemaah memasuki tempat-tempat suci termasuk Masjidil Haram.
Panduan itu juga berisi mekanisme penggunaan versi digital Nusuk, informasi kontak penyedia layanan dan nomor bantuan serta dukungan, termasuk Pusat Layanan Jemaah dan layanan kesehatan maupun darurat.
Panduan yang dirilis Kemenhaj Saudi juga meninjau jalur organisasi pelaksanaan ibadah melalui peta ilustratif tempat-tempat suci, jadwal haji, petunjuk transportasi dan pengelompokan jemaah, hingga penjelasan sederhana terkait manasik haji. Hal-hal itu membantu jemaah melaksanakan ibadah sesuai peraturan yang berlaku sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap prosedur yang menjaga keselamatan mereka serta orang lain.
Dalam panduan itu juga disediakan materi untuk mengedukasi jemaah terkait perilaku positif yang mencerminkan nilai dan adab haji. Ini termasuk petunjuk menghadapi kepadatan, mencegah stres akibat panas, menjaga kebersihan umum, dan bekerja sama dengan penyelenggara. Dengan begitu, hal tersebut bisa meningkatkan kualitas pengalaman ibadah serta mendukung efisiensi operasional haji.
Inisiatif tersebut terlaksana lewat kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Transportasi dan Logistik, serta Kementerian Media melalui Pusat Operasi Media Haji Terpadu. Selain itu, Komisi Kerajaan untuk Kota Makkah dan Tempat-Tempat Suci, Otoritas Umum Wakaf, Otoritas Umum Pengelola Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, serta Dewan Koordinasi Institusi dan Perusahaan Pelayanan Jamaah Haji Domestik (Mutahed).
(aeb/lus)












































Komentar Terbanyak
Wamenhaj Dahnil Anzar Nilai Presiden Prabowo Layak Jadi Bapak Haji Indonesia
Mengapa Nabi Isa Disebut Belum Wafat dalam Islam?
Secara Hisab, Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026