Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) memastikan bahwa pengelolaan dam (denda) bagi jemaah haji Indonesia dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan penuh. Pemerintah juga sangat menghormati adanya keberagaman pandangan fikih di kalangan jemaah terkait aturan pembayaran denda haji tersebut.
Juru Bicara Kemenhaj, Suci Annisa, menegaskan bahwa pemerintah memberikan ruang yang luas bagi jemaah untuk melaksanakan dam sesuai dengan keyakinan fikih masing-masing. Mekanisme pembayaran pun dibuat fleksibel, baik secara langsung di Arab Saudi, melalui Indonesia, maupun lewat pilihan pelaksanaan puasa.
"Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu, jemaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Suci Annisa dalam keterangan resminya, Minggu (17/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data operasional terakhir, jumlah jemaah haji Indonesia yang telah terdata membayar dam-baik melalui mekanisme di Arab Saudi, di dalam negeri, maupun jalur puasa-kini telah mencapai 70.758 orang.
Suci memaparkan detail teknis akomodasi perbedaan keyakinan ini. Bagi jemaah yang meyakini aturan bahwa dam boleh dan sah dilaksanakan di dalam negeri, pemerintah mempersilakan prosesnya dilakukan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, bagi jemaah yang memegang pandangan bahwa dam hanya sah jika ditunaikan di Tanah Haram, pemerintah telah menyediakan fasilitas resmi. Kemenhaj menggandeng lembaga legal bentukan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu Adahi Project.
"Khusus bagi jemaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jemaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana," tegas Suci.
Kemenhaj mewanti-wanti seluruh jemaah agar tidak tergiur tawaran pembayaran dam dari pihak tak bertanggung jawab. Baik yang ditawarkan langsung di lapangan, via pesan singkat, maupun media sosial dengan iming-iming harga murah, cepat, dan mudah namun ilegal.
Menurut Suci, urusan dam ini bukan melulu soal transaksi uang semata, melainkan berkaitan erat dengan keabsahan ibadah serta jaminan perlindungan bagi jemaah itu sendiri.
"Dam bukan sekadar transaksi pembayaran. Ini bagian dari kepastian ibadah jemaah. Karena itu, kami ingin memastikan jemaah mendapatkan informasi yang benar, memiliki pilihan sesuai keyakinan fikihnya, dan tetap terlindungi dari praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan," cetusnya.
Jika jemaah masih bingung atau memiliki pertanyaan seputar kewajiban dam, tata cara, hingga pilihan hukum fikih, Kemenhaj meminta jemaah tidak sungkan berkonsultasi. Jemaah bisa langsung menemui pembimbing ibadah, petugas kloter, petugas sektor, hingga jajaran petugas PPIH Arab Saudi yang bersiaga di lapangan.
(hnh/inf)












































Komentar Terbanyak
Wamenhaj Dahnil Anzar Nilai Presiden Prabowo Layak Jadi Bapak Haji Indonesia
Mengapa Nabi Isa Disebut Belum Wafat dalam Islam?
Secara Hisab, Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026