Kementerian Haji dan Umrah menerbitkan aturan ketat bagi jemaah haji Indonesia yang sudah berada di Tanah Suci. Menjelang puncak ibadah haji, seluruh jemaah maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dilarang keras melakukan kegiatan ziarah atau city tour ke luar kota Makkah dan Madinah.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk memproteksi kondisi fisik jemaah agar tidak tumbang sebelum mencapai fase inti ibadah haji, yakni Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
"Edaran ini menegaskan bahwa jemaah dan pembimbing ibadah KBIH dilarang mengagendakan, memfasilitasi maupun menyelenggarakan kegiatan ziarah atau city tour keluar kota Madinah dan Makkah sebelum rangkaian Armuzna selesai," ujar Ichsan dalam konferensi pers yang disiarkan lewat YouTube Kemenhaj, Kamis (7/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ichsan, larangan ini bukan untuk membatasi ruang gerak, melainkan bentuk kasih sayang pemerintah agar jemaah tidak kelelahan. Apalagi, suhu di Arab Saudi saat ini tengah menyengat, berkisar antara 38 hingga 44 derajat Celcius.
Tak hanya soal kesehatan, Ichsan juga memberikan peringatan bagi masyarakat yang mencoba berangkat haji tanpa jalur resmi. Pemerintah Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap otoritas keamanan Arab Saudi dalam penegakan kebijakan 'No Visa, No Hajj'.
"Tidak ada toleransi terhadap praktik haji tanpa visa haji. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang dilakukan otoritas Saudi, baik itu deportasi, denda, hingga penahanan," tegasnya.
(hnh/lus)












































Komentar Terbanyak
Soal Presiden Beli Sapi Kurban Pakai APBN, MUI: Disunnahkan bagi Pemimpin
Prabowo Akan Salat Idul Adha di Prancis, Kurban 1.098 Sapi Tetap Jalan
Guru Besar UIN Jakarta: Sapi Kurban Presiden Dipahami sebagai Program Sosial Negara