MUI Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Haji Ilegal agar Ibadahnya Sah dan Mabrur

MUI Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Haji Ilegal agar Ibadahnya Sah dan Mabrur

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Sabtu, 02 Mei 2026 12:00 WIB
Gedung Majelis Ulama Indonesia MUI Jakarta
Gedung Majelis Ulama Indonesia (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan agar masyarakat tidak memaksakan diri pergi haji dan berujung menggunakan visa ilegal. Hal ini menyangkut keabsahan dan kemabruran ibadah.

"Pemerintah Indonesia melarang orang berangkat haji tanpa visa resmi. Begitu juga pemerintah Arab Saudi yang melarang secara ketat," kata Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis, dikutip dari situs resmi MUI pada Sabtu (2/5/2026).

Kiai Cholil --sapaan akrabnya-- mengatakan pelaksanaan ibadah harus taat terhadap aturan. Bukan hanya kepada Allah SWT, melainkan juga kepada ulil amri atau pemerintah yaitu pemerintah RI dan pemerintah Saudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia meminta agar muslim tidak nekat melaksanakan haji dengan visa selain yang diizinkan. Dengan begitu, ibadah haji yang ditunaikan seseorang diharapkan sah dan mabrur.

"Agar pelaksanaan haji bisa sah dan bisa mabrur. Jadi saya minta kepada masing-masing kita tidak perlu memaksanakan untuk berangkat haji jika tidak punya visa haji," jelas Kiai Cholil.

ADVERTISEMENT

Pria yang juga merupakan pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah di Depok ini meminta pemerintah Indonesia memperketat mereka yang pergi ke Saudi tanpa visa resmi. Jika seseorang memaksakan diri untuk beribadah haji dengan visa selain haji, hal tersebut bisa mencoreng nama baik Indonesia.

Menurutnya, aturan yang ditetapkan oleh pemerintah RI dan pemerintah Saudi sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karenanya, jika ada yang melanggar maka sama artinya dengan melanggar ajaran Islam.

Kiai Cholil menekankan agar umat Islam menunaikan ibadah haji dengan dilandasi rasa ikhlas karena Allah SWT sekaligus menjalani perintah Sang Khalik pada rukun Islam kelima.

Diketahui, Arab Saudi menegaskan haji wajib menggunakan visa resmi yang diizinkan pemerintah. Visa kunjungan, transit, dan semacamnya tidak boleh untuk haji.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengumumkan denda SAR 20.000 (sekitar Rp 92 juta) bagi orang yang mencoba haji tanpa izin resmi. Adapun pihak yang memfasilitasi haji ilegal akan dikenakan denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp 463 juta).




(aeb/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads