Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 mengeluarkan imbauan tegas bagi para jemaah yang akan bergerak dari Madinah ke Makkah. Jemaah dilarang keras membawa tas atau bungkusan tambahan di luar ketentuan resmi.
Berdasarkan aturan terbaru dari Daker Bandara PPIH Arab Saudi, setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa tiga jenis tas resmi. Langkah ini diambil demi kelancaran mobilisasi dan keamanan barang milik jemaah itu sendiri.
"Patuhi aturan berat dan jumlah tas demi kelancaran perjalanan ibadah haji Anda," tulis pengumuman resmi PPIH Arab Saudi, Kamis (30/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa saja tiga tas yang diperbolehkan tersebut? Berikut rinciannya:
1. Hanya 3 Tas Resmi, Tidak Lebih!
Jemaah haji hanya diizinkan membawa:
- 1 koper bagasi: Digunakan untuk pakaian dan perlengkapan utama selama berada di Tanah Suci.
- 1 koper kabin: Untuk menyimpan perlengkapan darurat atau pakaian ganti yang dibawa langsung ke dalam bus atau pesawat.
- 1 tas paspor (sling bag): Untuk dokumen vital seperti paspor, kartu identitas, dan uang tunai.
2. Dilarang Bawa "Bungkusan" Tambahan
Sering kali jemaah kerap membawa tas jinjing tambahan, kantong plastik, hingga kardus-kardus berisi oleh-oleh. PPIH menegaskan hal tersebut dilarang. Penumpukan barang di luar tas resmi disebut dapat menghambat proses pergerakan jemaah dan menyulitkan petugas di lapangan.
3. Solusi Barang Berlebih: Pakai Ekspedisi
Bagi jemaah yang belanja atau memiliki kelebihan muatan, sangat disarankan untuk menggunakan jasa ekspedisi resmi. Jemaah diminta tidak memaksakan memasukkan barang ke koper hingga melebihi kapasitas yang ditentukan.
"Disarankan mengirim kelebihan barang melalui jasa ekspedisi resmi demi kenyamanan," lanjut imbauan tersebut.
4. Risiko Kehilangan Tanggung Jawab Pribadi
Aturan ini bukan tanpa konsekuensi. Jemaah yang nekat membawa barang di luar ketentuan harus siap menanggung risikonya sendiri.
Petugas menyatakan tidak akan bertanggung jawab jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada barang-barang tambahan yang tidak sesuai aturan.

Komentar Terbanyak
Menbud Tetapkan Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME, MUI Pertanyakan Urgensinya
Mesir dan Turki Tolak Kapal Pesiar LGBTQ , Jaga Nilai Masyarakat Setempat
Kisah Keajaiban Sedekah 6 Dirham Sayyidina Ali Dibalas 50 Kali Lipat