Saudi Izinkan Karyawan Cuti Haji Berbayar 10-15 Hari bagi yang Pertama Kali Haji

Saudi Izinkan Karyawan Cuti Haji Berbayar 10-15 Hari bagi yang Pertama Kali Haji

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 29 Apr 2026 18:30 WIB
Masjidil haram
Masjidil Haram (Foto: Dok. istimewa)
Jakarta -

Arab Saudi melalui Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial mengizinkan karyawan untuk cuti haji berbayar selama 10-15 hari. Cuti ini ditujukan bagi karyawan di Saudi yang baru pertama kali pergi haji.

Dilansir dari Saudi Gazette, cuti berbayar itu juga termasuk libur Idul Adha. Syarat dari cuti tersebut yaitu karyawan harus menyelesaikan dua tahun masa kerja dengan perusahaan tempat kerjanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Kementerian SDM dan Pembangunan Sosial Saudi juga menyatakan karyawan berhak mendapat cuti berbayar untuk melaksanakan haji pertama kali. Perusahaan berwenang menentukan jumlah karyawan yang diberikan cuti tersebut setiap tahunnya, ini menyesuaikan dengan kebutuhan pekerja perusahaan.

Menurut informasi yang dikutip dari situs Saudi Life Guide, nantinya karyawan Saudi mengajukan permohonan cuti tertulis resmi ke departemen SDM atau manajer langsung sebelum pelaksanaan haji dimulai. Selain itu, mereka diminta menyertakan bukti kalau haji yang akan ditunaikan jadi yang pertama kalinya.

ADVERTISEMENT

Cuti haji di Arab Saudi menjadi hak yang jelas dan ditegakkan di negara tersebut, bukan semata pemberian dari perusahaan. Dikatakan, Kementerian SDM dan Pembangunan Sosial Saudi makin mempersulit perusahaan untuk mengabaikan hak tersebut agar dapat ditunaikan.

Sebagai informasi, cuti tersebut tidak bisa diambil dari cuti tahunan. Selain itu, gaji karyawan juga tidak dikurangi meski mengajukan cuti haji.




(aeb/erd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads