Kementerian Haji dan Umrah kembali mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre. Sebab, hal tersebut jadi modus yang marak dilakukan pada musim haji.
"Khususnya yang berkaitan dengan maraknya modus penawaran haji tanpa antre yang akhir-akhir ini justru semakin meresahkan. Kami dari Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat maupun haji tanpa daftar resmi," ujar Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Maria Assegaff dalam konferensi pers penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M yang disiarkan di YouTube resmi Kemenhaj RI, Sabtu (25/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan, ibadah haji hanya bisa dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi. Visa-visa yang tak bisa digunakan untuk iibadah haji antara lain visa ziarah, visa kerja, serta visa turis.
Mereka yang nekat haji tanpa visa resmi akan ditindak langsung oleh Saudi. Sanksi tersebut yaitu berupa deportasi hingga larangan masuk ke Saudi 10 tahun lamanya.
"Penting untuk diketahui bahwa setiap orang yang kedapatan berhaji tanpa visa haji resmi akan dikenakan sanksi tegas dari pemerintah Arab Saudi. Termasuk penahanan, denda, deportasi, bahkan larangan masuk kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun," ujar Jubir Kemenhaj RI.
Pihaknya menegaskan jangan sampai masyarakat mempertaruhkan ibadah sucinya dengan menggunakan jalur yang tidak sah.
"Ini tentu bukan hal yang sepele dan kami mohon bahwa masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah," sambung Maria.
Kemenhaj RI sendiri telah membentuk satgas khusus penanganan jemaah haji ilegal yang bekerja sama dengan Polri dan pihak imigrasi. Menurut penuturan Jubir Kemenhaj RI, hingga saat ini terdapat 13 WNI yang dicegah keberangkatannya imbas menggunakan visa non-prosedural.
"Hingga saat ini data yang kami peroleh dari Ditjen Pengendalian hingga tanggal 25 April 2026, sebanyak 13 warga negara Indonesia dengan visa non-prosedural telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kuala Namu Medan," terangnya.
Kemenhaj RI juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya indikasi praktik penipuan promosi haji tanpa antre yang berangkat melalui jalur tidak resmi. Laporan tersebut bisa disampaikan melalui aplikasi Kawal Haji.
(aeb/lus)












































Komentar Terbanyak
Wamenhaj Dahnil Anzar Nilai Presiden Prabowo Layak Jadi Bapak Haji Indonesia
Mengapa Nabi Isa Disebut Belum Wafat dalam Islam?
Secara Hisab, Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026