Haji Dakhili Apakah Resmi? Berikut Penjelasan dan Cara Mendaftarnya

Haji Dakhili Apakah Resmi? Berikut Penjelasan dan Cara Mendaftarnya

Daffa Ichyaul Majid Sarja - detikHikmah
Rabu, 15 Apr 2026 13:15 WIB
Haji Dakhili Apakah Resmi? Berikut Penjelasan dan Cara Mendaftarnya
Ilustrasi ibadah haji. Foto: Getty Images/Web Hakimi
Jakarta -

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi secara resmi telah membuka pendaftaran haji Dakhili atau Domestik bagi warga negara dan penduduk di Arab Saudi untuk musim 1447 H/2026 M.

Dilansir dari laman resmi Saudi Press Agency (SPA), para jemaah yang telah mendaftar, kini dapat memilih dan memesan paket haji Dakhili melalui aplikasi atau situs resmi Nusuk, dengan pembayaran melalui sistem SADAD.

Kementerian telah menetapkan bahwa batas waktu pembayaran adalah 72 jam hingga 27 Zulkaidah 1447 H, lalu dipersingkat menjadi enam jam mulai 28 Zulkaidah. Kegagalan pembayaran dalam jangka waktu tersebut akan mengakibatkan pembatalan secara otomatis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun pembatalan diperbolehkan tanpa pengurangan sebelum penerbitan izin hingga 30 Syawal 1447 H, kebijakan pengembalian dana dan pengurangan khusus berlaku setelah itu, dengan tidak ada pengembalian dana untuk pembatalan yang dilakukan mulai 1 Zulhijah 1447 H hingga platform ditutup.

Cara Mendaftar Haji untuk Jemaah Domestik

Dikutip dari laman resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, jemaah haji Dakhili atau domestik dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi atau situs resmi Nusuk. Berikut tata cara selengkapnya:

ADVERTISEMENT
  • Masuk ke aplikasi atau situs resmi Nusuk melalui Nafath
  • Lengkapi data diri dan kualifikasi jemaah
  • Tambahkan teman/jemaah lainnya jika ada
  • Pilih paket yang sesuai
  • Lakukan pembayaran dan reservasi
  • Menunggu hingga izin terbit

Imbauan Kemenhaj RI tentang Haji Dakhili

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI melalui Ditjen Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memberikan peringatan kepada masyarakat untuk waspada akan berbagai modus keberangkatan haji ilegal.

Direktur Jenderal Bina PHU, Puji Raharjo dan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, sepakat untuk memperkuat edukasi publik agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjebak dalam praktik haji ilegal.

"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," ucap Puji saat pertemuan di Kantor KJRI Jeddah, dikutip dari situs resmi Kemenhaj pada Senin (13/4/2026).

Senada dengan hal tersebut, Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary turut mengingatkan jemaah agar memastikan jenis visa yang dimiliki sebelum berangkat.

"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," tegas Yusron.

Dalam pertemuan tersebut, juga dijelaskan kesalahpahaman terkait haji Dakhili (haji domestik). Haji Dakhili merupakan jalur khusus untuk warga lokal Arab Saudi dan ekspatriat dengan izin tinggal yang valid minimal satu tahun.

Masyarakat diminta untuk kritis dan tidak tergiur terhadap tawaran haji dengan istilah Furoda atau paket lainnya yang menjanjikan keberangkatan tanpa adanya antrean.

"Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah," tambah Yusron.




(inf/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads