Menunaikan ibadah haji adalah impian setiap muslim sebagai penyempurna rukun Islam. Namun, di Indonesia, niat tersebut harus beriringan dengan kesabaran ekstra. Tingginya antusiasme masyarakat membuat antrean keberangkatan haji terus memanjang.
Mulai 2026, pemerintah menerapkan mekanisme baru dalam penentuan kuota berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Skema ini bertujuan untuk meratakan masa tunggu di berbagai provinsi agar lebih adil.
Lantas, jika daftar haji pada 2026, kemungkinan berangkat tahun berapa? Berikut estimasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Haji 2026 Berangkat Tahun 2052-2053
Masa tunggu keberangkatan haji di Indonesia terbilang cukup lama, hal ini karena tingginya jumlah pendaftar setiap tahunnya. Merujuk pada pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah akan menggunakan mekanisme baru dalam menentukan kuota antar provinsi.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan membagi kuota haji reguler ke dalam kuota provinsi dan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah daftar tunggu haji di masing-masing wilayah.
Mengutip dari laman resmi Kemenhaj, berikut rumus pembagian kuota yang digunakan:
Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) x Total Kuota Haji Reguler Nasional, penentuan kuota pertama dihitung berdasarkan data daftar tunggu per 16 September 2025.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Azhar Simanjuntak menyampaikan skema perhitungan baru ini akan digunakan sekurang-kurangnya selama 3-4 tahun ke depan dan akan diperbaharui pada tahun keempat.
Skema perhitungan yang baru ini membuat masa tunggu calon jemaah haji di seluruh Indonesia menjadi sama, yakni sekitar 26,4 tahun. Dengan demikian, calon jemaah yang daftar haji pada 2026 diperkirakan dapat berangkat pada musim haji tahun 2052-2053.
Cara Mengecek Estimasi Berangkat Haji
Untuk mengetahui estimasi berangkat haji tahun berapa, calon jemaah bisa mengeceknya melalui website resmi Kemenhaj. Berikut tata cara lengkapnya:
- Klik atau buka tautan berikut pada browser di perangkat calon jemaah: https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan
- Masukkan nomor porsi haji
- Verifikasi captcha (centang pada kolom tersedia)
- Klik "Cek Estimasi"
Untuk mendapatkan nomor porsi, calon jemaah wajib membayar biaya setoran awal BPIH ke Bank Penerima Setoran (BPS-BPIH).
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Kecam Israel Atas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, MUI Minta RI Ambil Langkah Diplomatik
Geger Raja Charles III Disebut Memeluk Islam, Ini Kronologinya
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Desak Pemerintah Lakukan Investigasi