Pertanyaan mengenai hukum dan keabsahan minum air kencing unta untuk pengobatan kerap menjadi perbincangan hangat di kalangan umat Islam. Sebagian orang meyakini hal ini sebagai bagian dari Thibbun Nabawi (pengobatan ala Nabi), sementara sebagian lainnya merasa ragu karena berkaitan dengan masalah najis.
Lantas, bagaimana sebenarnya status hadits tersebut dan bagaimana para ulama fikih menyikapinya di era modern saat ini? Berikut penjelasan lengkapnya.
Penjelasan Hadits Minum Kencing Unta untuk Pengobatan
Secara tekstual, riwayat mengenai perintah mengonsumsi air kencing dan susu unta sebagai media pengobatan adalah shahih. Kisah ini tercantum dalam kitab shahih dua imam besar hadits, yaitu Imam Bukhari dan Imam Muslim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ
Artinya: Dari Anas bin Malik berkata, "Beberapa orang dari 'Ukl atau 'Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh penggembala unta Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi." (HR Bukhari dan Muslim)
KH Muhammad Faiz alias Gus Faiz dalam tayangan YouTube CNN Indonesia yang berjudul Minum Kencing Unta untuk Obat, Bolehkah? menegaskan bahwa dari sisi validitas, hadits ini tidak perlu diperdebatkan.
"Itu memang diriwayatkan dalam hadits yang shahih. Jadi kita tidak memperdebatkan benar atau tidaknya. Benar sekali Rasulullah SAW itu memerintahkan sekelompok orang yang datang ke kota Madinah... untuk mengonsumsi susu dan juga air seninya unta," ujar Gus Faiz.
Meskipun hadits tersebut shahih, para ulama lintas mazhab tidak serta-merta satu suara dalam menghukumi air kencing unta untuk dikonsumsi sehari-hari. Secara garis besar, terdapat dua kutub pandangan besar:
1. Mazhab Hanbali dan Mazhab Maliki (Suci/Tidak Najis)
Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Malik berpendapat kotoran dan air seni dari hewan yang dagingnya halal dikonsumsi (seperti unta, sapi, kambing) hukumnya tidak najis.
Mazhab Maliki menyebut kehalalan ini bersyarat. Jika hewan tersebut mengonsumsi makanan yang suci (rumput), maka air seninya suci. Namun, jika hewan tersebut memakan barang najis, maka air seninya ikut menjadi najis.
Oleh karena itu, di Arab Saudi yang mayoritas masyarakatnya bermazhab Hanbali, mengonsumsi air seni unta secara tradisional untuk penyakit tertentu adalah hal yang biasa.
2. Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanafi (Najis)
Dua mazhab besar ini dengan tegas menyatakan bahwa semua air seni makhluk hidup, termasuk unta, hukumnya adalah najis.
Lantas, bagaimana Mazhab Syafi'i menjawab hadits shahih di atas?
Menurut Imam Nawawi (ulama besar Mazhab Syafi'i), perintah Nabi SAW pada masa itu bersifat kontekstual dan darurat. Saat itu, belum ada laboratorium atau ilmu farmakologi modern. Berdasarkan pengalaman sosiologis masa itu, air seni unta adalah obat paling efektif yang tersedia untuk menyembuhkan penyakit yang diderita kabilah tersebut. Dalam kondisi darurat medis tanpa adanya alternatif obat lain, mengonsumsi barang najis untuk pengobatan diperbolehkan.
Gus Faiz menjelaskan bahwa dalam ilmu Usul Fikih, tidak semua tindakan atau ucapan Nabi SAW wajib ditiru mentah-mentah sebagai syariat. Perilaku Rasulullah SAW dibagi menjadi beberapa kategori:
- Terkait Kenabian (Syariat): Seperti tata cara salat, haji, dan umrah. Ini wajib diikuti secara mutlak.
- Terkait Tugas Kepemimpinan/Siasah: Seperti strategi perang atau politik negara. Strategi ini bersifat kontekstual dan bisa berubah sesuai perkembangan zaman.
- Terkait Sifat Kemanusiaan (Jibiliyyah) & Budaya: Seperti cara tidur, pilihan menu makanan (kurma), cara bercukur, hingga penggunaan piring atau sendok. Hal ini tidak bernilai kewajiban syariat.
Termasuk dalam hal ini adalah urusan duniawi seperti pertanian dan kedokteran. Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda dalam sebuah hadits terkait penyerbukan kurma: "Kamu lebih mengetahui urusan duniawimu".
Melihat perkembangan teknologi kedokteran modern, para ulama dan ahli agama saat ini mengimbau masyarakat untuk lebih bijak. Menurut Gus Faiz, perkembangan teknologi kedokteran dan farmakologi saat ini membuat pendekatan terhadap hadits pengobatan juga perlu dikaji ulang secara ilmiah.
Ia mempertanyakan apakah kondisi unta masa kini masih sama dengan unta pada masa Rasulullah SAW, termasuk dari sisi pakan, lingkungan, hingga kemungkinan rekayasa modern.
Selain itu, saat ini sudah banyak ditemukan obat-obatan medis yang lebih efektif dan teruji secara ilmiah.
"Boleh jadi kondisi kehidupan unta hari ini tidak seperti unta di masa lalu," ujarnya.
Ia juga menegaskan mukjizat terbesar Rasulullah SAW terletak pada Al-Qur'an dan akhlaknya, bukan pada aspek pengobatan.
Karena itu, hadits terkait pengobatan dipahami sebagai bagian dari pengalaman dan kondisi duniawi pada masa tersebut yang tetap dapat dikaji melalui perkembangan ilmu pengetahuan modern.
Wallahu a'lam.
(hnh/kri)












































Komentar Terbanyak
Wamenhaj Dahnil Anzar Nilai Presiden Prabowo Layak Jadi Bapak Haji Indonesia
Secara Hisab, Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha