Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membawa kabar sejuk bagi para jemaah calon haji di wilayah Sumatera. Pemerintah resmi memberikan relaksasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah yang tinggal di daerah terdampak bencana alam.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kondisi darurat yang menimpa jemaah di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, mengungkapkan bahwa bencana alam di wilayah tersebut berdampak signifikan pada kesiapan finansial dan administratif jemaah. Hal ini terlihat dari rendahnya angka pelunasan di beberapa wilayah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara," ujar Ian Heriyawan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan data Kemenhaj, persentase pelunasan di Provinsi Aceh saat ini menjadi yang terendah, yakni hanya sebesar 56,58%. Disusul Sumatera Utara dengan angka 62,5%. Keduanya terpaut jauh dari rata-rata nasional yang sudah menyentuh 73,99%.
Sementara itu, untuk Provinsi Sumatera Barat, meski terdampak bencana, angka pelunasan terpantau masih berada di atas rata-rata nasional.
Ian menyebut ada beberapa faktor yang menghambat jemaah, mulai dari ludesnya tabungan akibat bencana, infrastruktur bank yang rusak, hingga terganggunya layanan kesehatan untuk pemeriksaan syarat istithaah.
Sebagai solusi, Kemenhaj memberikan kesempatan bagi jemaah dari Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk menyicil atau melunasi Bipih pada tahap kedua yang akan dibuka mulai 2 hingga 9 Januari 2026.
Tak hanya itu, pemerintah juga membuka peluang untuk memberikan tambahan waktu khusus jika kondisi di lapangan belum memungkinkan setelah tahap kedua berakhir.
"Relaksasi tambahan seperti perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan tahap kedua," lanjut Ian.
Meski memberikan kelonggaran, Ian menegaskan pihaknya harus tetap bergerak cepat. Pasalnya, pemerintah Indonesia terikat aturan ketat dari Pemerintah Arab Saudi terkait batas akhir input data jemaah untuk visa.
"Batas akhir input data jemaah untuk keperluan visa itu 8 Februari 2026. Kami berupaya menyeimbangkan antara empati terhadap kondisi jemaah dan kepatuhan terhadap timeline haji internasional," tegasnya.
Kemenhaj pun mengimbau para jemaah di wilayah terdampak untuk aktif berkoordinasi dengan kantor Kemenhaj setempat agar hak mereka untuk berangkat ke Tanah Suci tetap terjaga di tengah masa sulit pascabencana.
(hnh/inf)












































Komentar Terbanyak
Ada Aduan Penggelapan Dana Haji Furoda 2025, Kemenhaj Panggil Pihak Travel
MUI Soroti Pasal Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru
Bolehkah Kuburan Muslim Dicor Semen atau Dipagar?