Jadwal penerbitan visa calon jemaah haji reguler telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Visa mulai diterbitkan pada 8 Februari hingga 20 Maret 2026, sebagaimana dikatakan oleh Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf.
"Penerbitan visa haji 8 Februari sampai 20 Maret (2026), semua ini terkoordinasi dengan schedule yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi juga," ujarnya dalam rapat kerja Kementerian Haji dan Umrah RI dengan Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut penuturannya, rentang waktu itu menjadi fase krusial bagi RI untuk memastikan seluruh data serta persyaratan administratif jemaah calon haji sudah lengkap dan tervalidasi.
"Rentang waktu ini menjadi fase kritis bagi Indonesia untuk memastikan seluruh data dan dokumen jemaah telah lengkap serta tervalidasi sehingga pengajuan visa dapat diproses tanpa hambatan dan seluruh kuota keberangkatan dapat terakomodasi tepat waktu," terang pria yang akrab disapa Gus Irfan itu.
Dia juga menjelaskan distribusi kartu Nusuk akan dilakukan di masing-masing embarkasi lewat petugas syarikah yang datang ke Indonesia. Waktunya sekitar satu minggu sebelum keberangkatan.
Nantinya, kartu Nusuk dibagikan dalam keadaan belum aktif. Kartu baru diaktifkan satu hari sebelum jemaah terbang ke Tanah Suci.
"Aktivasi terpusat ini memastikan seluruh data jamaah tersinkronisasi dengan sistem Saudi serta menjamin fungsi kartu nusuk berjalan optimal sejak jamaah tiba di Tanah Suci," sambung Gus Irfan.
Kemudian, dia juga menjelaskan permasalahan paspor calon jemaah. Ada beberapa kendala umum seperti masa berlaku yang kurang dari syarat minimum, ketidaksesuaian identitas dan keterlambatan penerbitan yang harus ditangani sejak dini.
Menurutnya, pemeriksaan dan verifikasi paspor secara berjenjang dilakukan di tingkat kabupaten, provinsi, dan embarkasi menjadi kunci agar tak ada jemaah yang keberangkatannya tertunda karena masalah dokumen ketika fase pemvisaan.
(aeb/lus)












































Komentar Terbanyak
Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya Kumpulkan Ulama Malam Ini Tanpa Rais Aam
Gus Yahya Kumpulkan Alim Ulama di PBNU Malam Ini, Rais Aam & Sekjen Tak Diundang
Fatwa MUI: Bumi & Bangunan Hunian Tak Boleh Kena Pajak Berulang