Menunaikan ibadah haji merupakan salah satu kewajiban utama bagi umat Islam yang memiliki kemampuan fisik, mental, dan finansial untuk berangkat ke Tanah Suci. Sebagaimana ditegaskan oleh firman Allah SWT dalam surah Ali Imran ayat 97,
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Arab latin: Fīhi āyātum bayyinātum maqāmu ibrāhīm(a), wa man dakhalahū kāna āminā(n), wa lillāhi 'alan-nāsi ḥijjul-baiti manistaṭā'a ilaihi sabīlā(n), wa man kafara fa innallāha ganiyyun 'anil-'ālamīn(a).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.
Ibadah haji juga termasuk dalam rukun Islam sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Dalam Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat disebutkan, Rasulullah SAW bersabda:
"Islam itu ditegakkan di atas lima perkara ... haji." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits tersebut menegaskan betapa pentingnya ibadah haji bagi setiap Muslim yang mampu. Namun, sebelum dapat berangkat ke Tanah Suci, calon jamaah wajib memahami dan memenuhi syarat pendaftaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Persyaratan Umum Daftar Haji Reguler
Berdasarkan laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan informasi dari Kementerian Agama (Kemenag), terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi sebelum calon jamaah mendaftar haji reguler, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 12 tahun
- Memiliki KTP yang masih berlaku
- Mempunyai Kartu Keluarga (KK)
- Rekening tabungan haji di bank yang ditunjuk Kemenag
- Pas foto terbaru
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
Setelah semua dokumen dan syarat terpenuhi, calon jamaah dapat melanjutkan proses pendaftaran resmi sesuai prosedur dari pemerintah.
Tahapan Pendaftaran Haji Reguler
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan setelah memenuhi semua persyaratan di atas:
1. Membuka Rekening Tabungan Haji
Langkah pertama yaitu membuka rekening tabungan haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) yang telah ditunjuk. Saat membuka rekening, bawalah dokumen seperti KTP dan KK, kemudian lakukan setoran awal sesuai nominal yang ditetapkan.
2. Menyetor Biaya Awal Haji
Setelah rekening aktif, calon jamaah perlu melakukan setoran awal ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Besarannya ditentukan oleh Kementerian Agama dan bisa berubah setiap tahun. Pastikan jumlah yang disetor sesuai dengan aturan terbaru agar proses berjalan lancar.
3. Mendapatkan Nomor Porsi Haji
Setelah dana awal diterima, pihak bank akan memberikan nomor porsi haji. Nomor ini menjadi tanda resmi bahwa calon jamaah telah terdaftar. Urutan nomor porsi juga menentukan kapan calon jamaah akan diberangkatkan ke Tanah Suci.
4. Mendaftar ke Kantor Kementerian Agama
Langkah berikutnya adalah datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili. Serahkan seluruh dokumen seperti KTP, KK, pas foto, surat keterangan sehat, dan bukti setoran awal. Di sana, calon jamaah akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan data akan diverifikasi oleh petugas.
5. Menunggu Giliran Keberangkatan
Setelah pendaftaran selesai, calon jamaah akan masuk dalam daftar tunggu berdasarkan nomor porsi yang dimiliki. Jadwal keberangkatan diumumkan secara berkala oleh Kementerian Agama sesuai kuota nasional. Selama masa tunggu, disarankan agar calon jamaah mempersiapkan diri dengan menjaga kesehatan, mengikuti bimbingan manasik, dan memperbanyak ibadah.
(inf/erd)












































Komentar Terbanyak
Pemerintah RI Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Umrah Syok
Umrah Mandiri Dilegalkan, Pengusaha Travel Teriak ke Prabowo
Rieke Diah Pitaloka Geram, Teriak ke Purbaya Gegara Ponpes Ditagih PBB