Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan penjelasan terkait pemahaman soal haji mandiri yang tengah ramai diperbincangkan publik.
Menurut Dahnil, haji mandiri merupakan keberangkatan jemaah yang dilakukan melalui visa mujamalah, yaitu undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi, bukan melalui kuota resmi negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi masyarakat yang kerap mengaitkan haji mandiri dengan kuota haji pemerintah Indonesia. Dengan visa mujamalah, calon jemaah dapat langsung diundang oleh pihak Arab Saudi tanpa memengaruhi kuota resmi haji nasional.
"Kalau haji mandiri itu sebenarnya tidak diatur di undang-undang kita. Yang haji mandiri dalam tanda kutip itu yang dimaksud saya tadi itu, itu kan visa mujamalah itu lho," kata Dahnil usai rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Dia menjelaskan visa mujamalah atau furoda berbeda dengan kuota haji reguler maupun haji khusus yang diatur pemerintah. Dahnil mengatakan visa tersebut biasanya diberikan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi kepada pihak tertentu.
"Visa mujamalah itu tidak diatur oleh kuota kita. Diatur di undang-undang, mujamalah, furada, haji eh itu diatur. Artinya mereka ini kan dapat visa biasanya itu tidak via negara, tapi via PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) biasanya," ujarnya.
"Jadi tidak ada yang dapat perorangan begitu ya. Kalau dia dapat visa mujamalah atau visa furada misalnya beberapa tahun yang lalu, itu semuanya pasti melalui PIHK. Kalau visa mujamalah dalam bentuk undangan langsung dari Kerajaan Saudi, biasanya ya kepada orang-perorang tertentu," sambung dia.
Dahnil menambahkan, meski disebut mandiri, jemaah dengan visa mujamalah tetap membutuhkan bantuan PIHK untuk pengorganisasian di Arab Saudi. Dia mengatakan secara spesifik haji mandiri tak diatur dalam UU.
Baca selengkapnya di sini
(dvs/inf)












































Komentar Terbanyak
Pemerintah RI Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Umrah Syok
Umrah Mandiri Dilegalkan, Pengusaha Travel Teriak ke Prabowo
Rieke Diah Pitaloka Geram, Teriak ke Purbaya Gegara Ponpes Ditagih PBB