Ramai-ramai Travel Kembalikan Uang ke KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

Ramai-ramai Travel Kembalikan Uang ke KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

Kurniawan Fadilah - detikHikmah
Rabu, 01 Okt 2025 09:31 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Gedung KPK. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Sejumlah biro travel haji mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menyebut mereka berasal dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh).

"Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK secara khusus atau di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi Himpuh. Nanti kami akan cek ya, karena ada beberapa. Ada sejumlah biro travel yang sudah mengembalikan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025), dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Budi mengatakan pengembalian uang dari para biro travel itu menjadi hal positif dalam pengusutan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Pihaknya mengajak biro travel lainnya kooperatif.

"Ini tentu menjadi berita positif bahwa biro-biro perjalanan ini juga kemudian kooperatif terhadap proses penyidikan KPK, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, juga mengembalikan terkait dengan uang yang diduga terkait dengan kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan ini," jelas Budi.

Sebelumnya, KPK juga menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah. Khalid adalah pemilik biro travel haji dan umrah Uhud Tour yang saat itu jemaahnya berangkat menggunakan kuota haji khusus.

Berdasarkan penjelasan Khalid, dia mendapat tawaran menggunakan kuota khusus dari Ibnu Mas'ud, pemilik PT Muhibbah di Pekanbaru. Ibnu Mas'ud, kata Khalid, menjanjikan jemaah bisa mendapat maktab eksklusif dekat dengan jamarat dengan syarat membayar USD 4.500 per visa di luar biaya maktab.

Dalam perjalanannya, setelah penyelenggaraan haji, pihak PT Muhibbah mengembalikan uang ke Khalid. Uang itulah yang kemudian diserahkan Khalid ke KPK.

"Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, 'Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jemaah kembalikan ke negara, Ustaz.' Oke. Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara," kata khalid dalam tayangan video podcast yang diunggah melalui channel YouTube Kasisolusi, Sabtu (13/9/2025). detikHikmah telah mendapat izin mengutip keterangan dalam video ini.

KPK Belum Tetapkan Tersangka, Masih Telusur Aliran Dana

Kasus dugaan korupsi kuota haji telah naik tahap penyidikan. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Budi menyebut KPK masih mendalami proses jual beli kuota haji khusus hingga aliran dananya.

"Dalam haji khusus ini sebetulnya kan ada antrean juga. Artinya ada pihak-pihak atau calon jamaah yang menyalip antrean yang sudah ada. Nah itu seperti apa praktik-praktik di lapangan termasuk harganya berapa begitu kan itu beragam," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo.

"Termasuk juga terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK ini kepada pihak atau oknum-oknum di Kementerian Agama. Nah itu seperti apa? Aliran itu lewat perantara siapa, melalui siapa, kita terus susuri. Kemana aliran itu sampai bermuara," imbuhnya.

Selengkapnya baca di sini.




(kri/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads