Panduan Syarat Wajib Haji untuk Laki-Laki dan Perempuan

Panduan Syarat Wajib Haji untuk Laki-Laki dan Perempuan

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Minggu, 05 Okt 2025 08:00 WIB
Ilustrasi haji
Ilustrasi haji (Foto: Getty Images/Shakeel Sha)
Jakarta -

Haji menjadi salah satu kewajiban bagi muslim yang mampu. Ibadah ini telah ada sejak zaman Nabi Ibrahim AS.

Terkait haji disebutkan dalam surah Ali Imran ayat 97, Allah SWT berfirman:

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) maka amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah SWT, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam."

ADVERTISEMENT

Dilansir dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah tulisan Ahmad Sarwat, secara bahasa haji bermakna al qashdu yang artinya menyengaja untuk melakukan sesuatu yang agung. Haji juga dimaknai sebagai mendatangi sesuatu atau seseorang.

Dari segi istilah, makna haji adalah mendatangi Kakbah untuk menunaikan amal perbuatan tertentu. Bisa juga diartikan haji sebagai berziarah ke tempat khusus pada waktu tertentu dengan mengerjakan amal perbuatan khusus dengan niat ibadah.

Sebelum mengerjakan haji, muslim perlu mengetahui syarat wajib haji bagi laki-laki maupun perempuan. Berikut panduannya.

Syarat Wajib Haji bagi Seluruh Muslim

Menurut buku Fikih Kontemporer Haji dan Umrah oleh Ahmad Kartono, jumhur ulama menyebut syarat wajib haji ada enam. Syarat ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yang memeluk agama Islam.

1. Beragama Islam

Syarat wajib haji yang pertama adalah memeluk agama Islam. Ini menjadi syarat yang paling mendasar, karena haji tidak wajib bagi orang yang bukan muslim.

Secara syariat, haji yang dikerjakan oleh nonmuslim hukumnya tidak sah. Sebab, haji menjadi rukun Islam kelima yang wajib bagi umat Islam karena mereka beriman kepada Allah SWT dan mengikuti ajaran Rasulullah SAW.

2. Baligh

Baligh menjadi syarat wajib kedua untuk haji bagi perempuan maupun laki-laki. Baligh sama artinya dengan telah mencapai usia dewasa.

Rasulullah SAW bersabda,

"Pena (kewajiban) diangkat dari tiga golongan: dari orang gila hingga dia sembuh, dari orang yang tidur hingga dia bangun, dan dari anak kecil hingga dia dewasa (baligh)." (HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Dalam Islam, usia baligh menjadi tanda bahwa seseorang mampu memahami makna serta kewajiban dalam ibadah haji. Usia baligh untuk laki-laki ditandai dengan keluarnya mani atau mengalami mimpi basah, sementara perempuan akan mengalami haid.

3. Mempunyai Akal

Kemampuan akal sehat menjadi syarat wajib berikutnya. Individu yang berakal sehat memiliki kemampuan untuk memahami tata cara dan rukun haji dengan benar.

Orang berakal dapat mengikuti petunjuk dan melaksanakan rangkaian ibadah haji sesuai syariat. Sementara itu, individu yang gila atau tidak waras, sebab keterbatasan akal sehatnya, tidak dapat memenuhi syarat ini.

4. Sehat

Muslim yang akan menunaikan haji harus dalam keadaan fisik yang sehat agar bisa menjalani seluruh rangkaian ibadah. Prosesi haji membutuhkan stamina dan fisik yang kuat, khususnya ketika mengerjakan tawaf, sai, wukuf, dan semacamnya.

Selain itu, kesehatan mental juga penting untuk menjaga kekhusyukan dan kejernihan pikiran selama beribadah.

5. Merdeka

Dalam Islam, seorang budak tidak memiliki kebebasan penuh atas dirinya sendiri. Oleh karena itu, jumhur ulama menyatakan bahwa syarat merdeka (bukan budak) menjadi salah satu syarat wajib haji.

Selain itu, seorang budak juga tidak memiliki harta yang cukup untuk bisa membiayainya berangkat haji. Maka dari itu, seorang budak tidak wajib berhaji.

6. Mampu

Mampu menjadi syarat wajib yang harus diperhatikan muslim. Dalil yang menentukan seseorang wajib melaksanakan ibadah haji tersebut adalah surat Ali Imran ayat 97 yang berbunyi:

... وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ..

Artinya: "... (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah SWT adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu ..."

Para ulama merinci kriteria mampu menjadi beberapa aspek, yaitu kemampuan fisik (badan), kemampuan finansial, dan kemampuan situasional.




(aeb/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads