Otoritas Masjidil Haram Catat Rata-rata Durasi Umrah 115 Menit

Otoritas Masjidil Haram Catat Rata-rata Durasi Umrah 115 Menit

Kristina - detikHikmah
Jumat, 03 Okt 2025 13:15 WIB
Ilustrasi Haji
Ibadah umrah di Tanah Suci. Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70
Jakarta -

Otoritas Umum untuk Perawatan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi melaporkan rata-rata waktu yang dibutuhkan jemaah untuk menyelesaikan seluruh ritual umrah adalah 115 menit. Catatan waktu ini diperoleh sepanjang Rabiul Awal 1447 H.

Otoritas tersebut, dilansir Saudi Gazette, Kamis (2/10/2025), mencatat durasi tawaf rata-rata 46 menit dan sai sekitar 47 menit. Selain itu, jemaah butuh waktu sekitar 12 menit untuk berjalan dari halaman ke area mataf dan sekitar 10 menit untuk berjalan dari mataf ke area Al-Mas'a (area untuk sai).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Arab Saudi lewat Otoritas Umum untuk Perawatan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi menggunakan sistem canggih dalam memantau pergerakan jemaah. Alat deteksi juga terpasang di gerbang-gerbang masuk Masjidil Haram, yang salah satu fungsinya untuk memantau kepadatan jemaah.

ADVERTISEMENT

Ibadah umrah atau disebut haji kecil terdiri dari serangkaian rukun yang wajib dikerjakan jemaah. Rukun umrah terdiri dari ihram, tawaf, sai, dan tahallul atau bercukur, sebagaimana dijelaskan dalam buku Fikih Umrah Menurut Madzhab Imam Syafi'i oleh Wahyudi Ibnu Yusuf. Setiap rukun harus dilakukan dengan tertib secara berurutan dan tidak boleh terbolak-balik. Sebab, hal itu akan berpengaruh pada sah tidaknya ibadah umrah.

Umrah bisa dilakukan sepanjang waktu, tak ada batasan dalam pelaksanaannya. Hal ini berbeda dengan haji yang hanya dikerjakan pada Zulhijah atau bulan haji.

Dalil pelaksanaan umrah ditetapkan dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 196,

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ ١٩٦

Artinya: "Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu'), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidil Haram. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya."




(kri/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads