Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut selama ini formula penentuan kuota belum sesuai dengan amanat undang-undang. Pernyataan ini menjadi bagian dari agenda besar Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dalam menata ulang seluruh instrumen penyelenggaraan haji.
Pernyataan tersebut disampaikan Dahnil dalam sebuah forum konsolidasi kelembagaan Kemenhaj di Jakarta. Ia menekankan, salah satu isu paling krusial yang akan dibenahi adalah masalah kuota haji.
"Selama ini formula kuota belum sesuai dengan amanat undang-undang. Mulai ke depan, kita akan merujuk penuh pada regulasi yang berlaku," tegas Dahnil, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dahnil, Kemenhaj yang baru terbentuk ini sedang berada dalam "fase tarwiyah"-sebuah momen persiapan yang matang sebelum puncak ibadah haji. Filosofi ini diterapkan untuk menata ulang kelembagaan, merapikan arah kebijakan, dan memastikan setiap aspek penyelenggaraan haji berjalan sesuai koridor hukum dan integritas.
Tiga Pilar Transformasi Kemenhaj
Dahnil memaparkan tiga hal pokok yang menjadi fokus utama Kemenhaj:
1. Filosofi Eksistensi Kemenhaj
Dahnil menjelaskan, pembentukan Kemenhaj adalah warisan sejarah yang penting, sejalan dengan visi politik Presiden selama dua dekade terakhir. Dengan sektor haji yang bernilai ekonomi besar, Kemenhaj hadir untuk mengelola secara fokus dan profesional.
Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak ganda (multilayer effect) bagi perekonomian nasional. Selain itu, haji juga mengandung dimensi simbolik dan diplomasi internasional.
"Presiden sering mengingatkan bahwa haji bukan sekadar ibadah, tetapi juga simbol kebangkitan umat. Kita belajar dari sosok HOS Cokroaminoto yang selepas berhaji justru memimpin perjuangan bangsa," tutur Dahnil.
2. Integritas Kemenhaj
Tantangan terbesar, menurut Dahnil, adalah menjaga integritas jajaran Kemenhaj dari praktik pungutan liar. Ia menegaskan pesan Presiden bahwa wajah utama Kemenhaj adalah integritas.
"Salah satu cara menekan biaya haji adalah dengan memangkas pungutan liar. Kemenhaj harus menjadi arena yang adil, tanpa intervensi dan tanpa pungli," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Dahnil juga menyinggung rencana revitalisasi Pusat Kesehatan Haji (Puskes Haji) agar bisa memberikan manfaat yang lebih luas.
3. Persiapan Teknis dan Regulasi
Kemenhaj telah menyiapkan lebih dari 360 SOP terbaru untuk memastikan kelancaran teknis penyelenggaraan haji. Namun, isu kuota menjadi sorotan utama. Pernyataan Dahnil tentang ketidaksesuaian formula kuota dengan UU selama ini, mengindikasikan adanya perombakan besar dalam sistem alokasi kuota di masa depan.
Dahnil menargetkan seluruh persiapan kelembagaan Kemenhaj ini dapat tuntas pada akhir Oktober 2025. Ia menegaskan, tugas pokok Kemenhaj bukan hanya menyukseskan penyelenggaraan ibadah, tetapi juga memastikan ada "nyawa ekonomi dan historis" di dalamnya.
"Inilah jiwa Kemenhaj," pungkasnya.
(hnh/kri)












































Komentar Terbanyak
Gus Irfan soal Umrah Mandiri: Pemerintah Saudi Izinkan, Masa Kita Larang?
Cak Imin Sebut Indonesia Gudang Ulama
MUI Surakarta Jelaskan Hukum Jenazah Raja Dimakamkan dengan Busana Kebesaran