Penanda Berakhirnya Ihram Haji Adalah Tahallul, Simak Penjelasannya

Penanda Berakhirnya Ihram Haji Adalah Tahallul, Simak Penjelasannya

Hanif Hawari - detikHikmah
Minggu, 21 Sep 2025 13:00 WIB
Muslim shave their head after performing tawaf and Saie in Mecca, Saudi Arabia. Head shaving during haj and umrah is called tahallul, refers to dissolution or ending the state of Ihraam
Ilustrasi Tahallul (Foto: Getty Images/Sony Herdiana)
Jakarta -

Kata ihram berasal dari kata haram yang berarti terlarang. Secara bahasa, ihram bermakna melarang, yaitu menahan diri dari berbagai hal yang diharamkan selama masa ibadah tertentu, termasuk ibadah haji dan umrah.

Untuk memulai ibadah haji dan umrah, jemaah harus berihram, yaitu dengan memakai pakaian khusus dan mengucapkan niat suci dari miqat. Setelah itu, jamaah yang berstatus muhrim terikat dengan sejumlah larangan, seperti tidak boleh mengenakan pakaian berjahit bagi laki-laki, menutup wajah bagi perempuan, memotong kuku, mencukur rambut, hingga menggunakan wangi-wangian. Semua larangan ini merupakan bentuk penyucian diri dan ketaatan kepada Allah Swt.

Namun, masa ihram tersebut tidak berlangsung selamanya. Setelah menyelesaikan rangkaian ibadah haji, ada satu proses penting yang menandai berakhirnya status ihram, yaitu tahalul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses yang dilakukan jamaah haji untuk mengakhiri masa ihram mereka adalah definisi dari tahalul. Lantas, apa sebenarnya tahalul itu, dan bagaimana tata cara pelaksanaannya menurut syariat Islam?

ADVERTISEMENT

Tahallul Sebagai Penanda Berakhirnya Ihram

Abdul Syukur al-Azizi dalam Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita menjelaskan bahwa secara bahasa, tahallul berarti "menjadi boleh" atau "diperbolehkan". Sedangkan menurut istilah, tahallul adalah keadaan di mana seseorang dibebaskan dari larangan ketika masih berada dalam kondisi ihram.

Menurut Ma'sum Anshori dalam bukunya Fiqih Ibadah, tahallul diartikan sebagai kondisi di mana seorang jamaah telah dihalalkan melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama ihram. Hal ini menjadi penanda penting dalam rangkaian ibadah haji maupun umrah.

Tanda seseorang telah melaksanakan tahallul adalah dengan mencukur atau memotong rambut. Para ulama menyebutkan bahwa minimal tiga helai rambut yang dipotong sudah cukup untuk menunaikan syarat tahallul.

Oleh karena itu, tahallul sering disebut juga sebagai amalan mencukur rambut. Praktik ini tidak hanya simbolis, melainkan juga menjadi bagian penting yang menandai selesainya masa ihram.

Masih dalam Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita, dijelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai hukum pelaksanaan tahallul. Sebagian ulama berpendapat bahwa tahallul termasuk wajib haji yang harus dipenuhi jamaah.

Adapun sebagian ulama lainnya mengategorikan tahallul sebagai rukun haji maupun rukun umrah, sebagaimana pandangan yang kuat dalam kalangan Syafi'iyah. Mereka berdalil pada hadits riwayat Anas bin Malik yang menjelaskan praktik tahallul dalam ibadah haji.

"Rasulullah SAW datang ke Mina, lalu mendatangi jumrah dan melemparinya. Kemudian, beliau kembali ke tempatnya di Mina, lalu menyembelih. Setelah itu, beliau berkata kepada tukang cukur, 'Ambillah (rambutku)!' Beliau menunjukkan sisi kanan kepalanya, lalu sisi kirinya. Setelah itu, beliau membagi-bagikan rambutnya kepada orang banyak." Dalam riwayat lain, Nabi Saw. berkata kepada tukang cukur: "Potonglah." (HR Bukhari [169] & Muslim [1305])

Ketentuan Melakukan Tahallul

Tahallul atau mencukur rambut memiliki aturan tersendiri. Disunnahkan melakukannya dengan menghadap kiblat, dan paling sedikit memotong tiga helai rambut.

Bagi jamaah laki-laki, disyariatkan untuk mencukur sebagian rambut kepala atau memendekkannya, namun yang lebih utama adalah menggunduli kepala. Adapun bagi perempuan, yang dianjurkan hanyalah memendekkan rambut, sedangkan menggundul hukumnya makruh.

Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin yang diterjemahkan Muhammad Ahsan bin Usman juga memberikan ketentuan mengenai tata cara mencukur rambut bagi laki-laki. Beliau menyebutkan bahwa disunnahkan menghadap kiblat, memulai dari bagian depan kepala, lalu mencukur sisi kanan hingga bagian belakang, kemudian melanjutkan ke sisi lainnya.

Sedangkan untuk jamaah perempuan, Imam Al-Ghazali menegaskan cukup dengan menggunting sedikit saja dari rambutnya. Cara ini sudah dianggap sah dan sesuai dengan tuntunan syariat.

Doa Saat Melakukan Tahallul

Masih merujuk pada sumber yang sama, terdapat doa khusus yang dianjurkan untuk dibaca saat melaksanakan tahallul.

ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูู…ูŽู‘ ุฃูŽุซู’ุจูุชู’ ู„ูŠ ุจููƒูู„ูู‘ ุดูŽุนู’ุฑูŽุฉู ุญูŽุณูŽู†ูŽุฉู‹ุŒ ูˆูŽุงู…ู’ุญู ุนูŽู†ูู‘ูŠ ุจูู‡ูŽุง ุณูŽูŠูู‘ุฆูŽุฉู‹

Latin: Allahumma atsbit lii bikulli sya'ratin hasanatan, wamhu 'annii bihaa sayyi-atan

Artinya: "Ya Allah, tetapkan bagiku dengan setiap helai rambut yang aku cukur satu kebaikan, hapuslah dosa dariku. Dan karenanya, angkatlah untukku satu derajat di sisi-Mu."

Wallahu a'lam.




(hnh/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads