Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. RUU tersebut akan dibawa ke paripurna.
Pengambilan keputusan tingkat I tersebut dilakukan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025). Rapat dimulai dengan pembacaan hasil panitia kerja (panja) oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, dilanjutkan pandangan para fraksi, dan pandangan presiden yang disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada delapan fraksi di DPR RI yang menyampaikan pandangannya terhadap RUU Haji dan Umrah. Semua fraksi setuju untuk dibawa ke paripurna.
Senada, pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyetujui RUU Haji dan Umrah tersebut bisa disahkan dalam rapat paripurna.
"Kami mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada pembicaraan tingkat I untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Supratman disiarkan TVR Parlemen.
Salah satu poin penting dalam revisi UU ini adalah perubahan kelembagaan Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian. Ke depan, urusan haji dan umrah akan berada di bawah tanggung jawab kementerian tersebut, tak lagi di Kementerian Agama.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang kemudian minta persetujuan peserta rapat terkait RUU Haji dan Umrah untuk disahkan ke paripurna.
"Apakah dapat diterima dan disetujui perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" tanya Marwan.
"Setuju," jawab para peserta rapat.
Sebelumnya, pembahasan RUU Haji dan Umrah berlangsung maraton, termasuk pada Sabtu dan Minggu kemarin. Setelah rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) rampung, Minggu (24/8/2025), hasil panja dibawa ke rapat kerja untuk mendapat persetujuan tingkat I.
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
13 Asosiasi Haji-Umrah Serahkan DIM ke PKS, Tolak Legalisasi Umrah Mandiri
Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pihak Eks Menag Yaqut Minta KPK Fokus pada Kerugian
Kelaparan di Gaza Kian Memburuk, Korban Anak Meningkat