Kementerian Agama (Kemenag) merespons insiden protes seorang warga negara asing terhadap kegiatan tadarus pada malam pertama Ramadan di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah video keberatan atas penggunaan pengeras suara saat tadarus beredar luas di media sosial.
Kemenag menegaskan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah memiliki pedoman resmi yang berlaku secara nasional.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyampaikan aturan tersebut ditetapkan melalui surat edaran Menteri Agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan speaker dalam sesuai Surat Edaran tersebut," ujar Thobib Al Asyhar, dilansir dari laman Kemenag, Minggu (22/2/2026).
Menurut Thobib, pedoman penggunaan pengeras suara dibuat agar syiar Islam tetap berjalan dengan baik tanpa mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang beragam.
Kemenag mengimbau seluruh pengurus masjid dan musala agar mengikuti ketentuan tersebut demi menjaga harmoni sosial. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pengeras suara dibagi menjadi dua jenis:
Pengeras suara dalam, yang digunakan untuk kebutuhan di dalam ruangan masjid atau musala.
Pengeras suara luar, yang diarahkan ke luar ruangan.
Volume suara juga diatur sesuai kebutuhan dengan batas maksimal 100 desibel.
Ketentuan Penggunaan Pengeras Suara
Surat edaran tersebut mengatur secara rinci tata cara penggunaan pengeras suara dalam berbagai waktu dan kegiatan ibadah.
- Sebelum Azan
Sebelum azan Subuh, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim boleh menggunakan pengeras suara luar maksimal 10 menit.
Sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, penggunaan pengeras suara luar dibatasi paling lama 5 menit.
Setelah azan dikumandangkan, rangkaian salat, zikir, doa, dan kajian menggunakan pengeras suara dalam.
- Salat Jumat
Sebelum azan Jumat, pengeras suara luar diperbolehkan maksimal 10 menit.
Khutbah, salat, zikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam.
Pengumandangan azan tetap menggunakan pengeras suara luar.
- Kegiatan Ramadan dan Hari Besar Islam
Untuk kegiatan syiar Ramadan, seperti salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, serta tadarus Al-Qur'an, dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara takbir Idul Fitri dan Idul Adha dapat menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat, kemudian dilanjutkan dengan pengeras suara dalam. Pada pelaksanaan salat Idul Fitri dan Idul Adha diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar.
Praktik Serupa di Sejumlah Negara
Pengaturan penggunaan pengeras suara masjid bukan hanya diterapkan di Indonesia. Sejumlah negara juga memiliki kebijakan serupa.
Di Malaysia, khususnya wilayah Selangor, azan dan bacaan Al-Qur'an diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar, sedangkan ceramah dan pembelajaran dibatasi di area masjid.
Di Arab Saudi, volume azan dan iqamah dibatasi agar tidak melebihi sepertiga dari volume maksimal pengeras suara. Mesir sejak 2018 juga mengatur penggunaan pengeras suara karena dinilai terlalu keras.
Bahrain memisahkan fungsi pengeras suara luar untuk azan dan pengeras suara dalam untuk kegiatan ibadah lainnya. Uni Emirat Arab menetapkan batas volume azan maksimal 85 desibel.
Di Turki, pengeras suara luar digunakan untuk azan dan khutbah salat Jumat, sedangkan di Suriah, pengeras suara luar dipakai untuk azan sementara khutbah dan pengajian menggunakan pengeras suara dalam.
Kemenag menekankan pedoman ini tidak dimaksudkan untuk membatasi syiar Islam, melainkan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan ketenteraman bersama.
(dvs/kri)












































Komentar Terbanyak
Dubes Saudi: Serangan Iran ke Negara Teluk Berdampak pada Solidaritas Umat Islam
Kisah Wanita Pemberani 'Sang Perisai Rasulullah' di Perang Uhud
MUI: Pemerintah Harus Tinjau Ulang Keterlibatan RI di Board of Peace