Korupsi Kuota Haji, Ketua PW Persis: Umumkan Hasil Penyelidikan Secara Terbuka

Korupsi Kuota Haji, Ketua PW Persis: Umumkan Hasil Penyelidikan Secara Terbuka

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Jumat, 15 Agu 2025 18:30 WIB
Ketua PW Persatuan Islam (PW Persis) Jakarta, Ustaz Sofyan Munawar
Ustaz Sofyan Munawar, Ketua PW Persis Jakarta. Foto: Dok. PW Persis
Jakarta -

Ketua Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PW Persis) Jakarta Ustaz Sofyan Munawar turut komentar soal dugaan korupsi kuota haji 2024. PW Persis Jakarta mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas para pelaku manipulasi kuota haji.

Menurutnya siapa pun yang merampas hak umat harus ditindak.

"Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun yang merampas hak umat, terlebih dalam perkara ibadah. Umumkan hasil penyelidikan secara terbuka kepada publik, hukumlah mereka seadil-adilnya, dan pastikan hak umat dikembalikan," ujar Ustaz Sofyan dalam keterangan tertulis, pada Jumat (15/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ustaz Sofyan menyebut haji adalah panggilan suci dari Allah SWT, sebuah perjalanan suci yang didambakan setiap muslim sepanjang hidupnya.

"Setiap kursi dalam kuota haji bukan sekadar angka, tetapi amanah besar, impian panjang, dan doa yang dipanjatkan bertahun-tahun lamanya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Ustaz Sofyan, perbuatan korupsi dan penyalahgunaan kuota haji menjadi luka yang menoreh hati umat, karena menyentuh urusan ibadah yang paling mulia. Ia menerangkan, kuota haji adalah hak umat yang harus disampaikan kepada yang berhak sesuai aturan.

"Mempermainkan kuota haji, baik dengan memperjualbelikan, memberikan kepada yang tidak berhak, atau menghalangi yang berhak adalah pengkhianatan terhadap amanah Allah dan amanah umat," jelas Ustaz Sofyan.

"Perbuatan ini termasuk kejahatan moral dan agama, karena merampas hak orang yang telah bersusah payah mempersiapkan ibadahnya," terangnya.

Menurutnya mempermainkan kuota haji sama saja sebagai bentuk kezaliman karena merampas hak umat yang seharusnya dapat menunaikan ibadah haji.

"Kezaliman ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga dosa besar yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT," ujarnya.

PW Persis Jakarta mendesak Kementerian Agama RI untuk menjelaskan secara terbuka proses distribusi kuota haji 2023-2024 dan menjamin tidak ada pihak yang diistimewakan dengan imbalan atau koneksi.

Ia juga menegaskan, amanah ini harus dikelola dengan sistem yang bersih, terbuka, dan diawasi bersama.

"Kita berharap negeri ini memiliki pemimpin yang takut kepada Allah, mencintai keadilan, mampu memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya serta dibersihkan dari para pengkhianat amanah dan orang-orang zalim," harapnya.

Ustaz Sofyan juga mengajak seluruh umat Islam dan para penyelenggara bimbingan haji untuk tidak ikut dalam praktik jual beli kuota haji, serta berani menolak segala bentuk pungutan liar atau gratifikasi terkait haji, dan melapor jika melihat penyimpangan.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diterima Presiden Jokowi dari pemerintah Arab Saudi. Pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kuota tersebut dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menilai pembagian ini tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, porsi haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya dialokasikan untuk haji reguler.




(lus/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads