KPK Geledah Kantor Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji, Ada Barang Bukti yang Dihilangkan

KPK Geledah Kantor Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji, Ada Barang Bukti yang Dihilangkan

Mulia Budi - detikHikmah
Jumat, 15 Agu 2025 14:54 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour di Jakarta. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024.

Dalam penggeledahan, penyidik KPK menemukan petunjuk adanya upaya penghilangan barang bukti. Penyidik langsung mengevaluasi temuan tersebut.

"Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (15/8/2025), dikutip detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan KPK tak segan menjerat pihak yang terbukti sengaja menghilangkan barang bukti. KPK bisa menjerat mereka dengan pasal perintangan penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini," tegasnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang didapat Presiden Jokowi dari pemerintah Arab Saudi. Di era Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama, kuota tersebut dibagi rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menyoroti pembagian tersebut lantaran dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sedangkan sisanya 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut ada ratusan agen travel yang terlibat dalam pembagian kuota haji khusus ini. "Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah," ucap Asep dalam jumpa pers pada Selasa (12/8).

Ia menambahkan, pembagian kuota dilakukan secara tidak merata, melainkan disesuaikan dengan besar kecilnya travel. "Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya, dari tadi yang 10 ribu itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu," jelasnya.

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi KPK belum mengumumkan penetapan tersangka. Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, di mana salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mereka bertiga masih berstatus saksi.




(hnh/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads