Inilah yang Sebabkan KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan

Inilah yang Sebabkan KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan

Indah Fitrah - detikHikmah
Sabtu, 09 Agu 2025 18:00 WIB
Ilustrasi haji
Ilustrasi ibadah haji. Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo/detikcom
Jakarta -

KPK menyampaikan perkembangan terbaru terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antikorupsi itu menyoroti adanya kejanggalan pada tambahan kuota 20 ribu jemaah haji.

Dilansir detikNews, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa undang-undang mengatur pembagian kuota haji dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, jika terdapat tambahan kuota 20 ribu, maka seharusnya 18.400 diperuntukkan bagi haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, pada kenyataannya terjadi ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, yang menjadi perbuatan melanggar hukum. Pasalnya, kuota tambahan tersebut dibagi dua, yakni 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10 ribu untuk reguler, 10 ribu lagi untuk kuota khusus," jelas Asep dalam jumpa pers, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

ADVERTISEMENT

Kuota Haji 2024 Jadi yang Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia

Sejak membuka kembali penyelenggaraan haji pascapandemi Covid 2019, Pemerintah Kerajaan Saudi menetapkan kuota haji yang fluktuatif terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia. Pada awalnya, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 pada tahun 2024. Namun hasil lobi dari pemerintah Indonesia berhasil mengupayakan tambahan kuota sebanyak 20.000 sehingga kuota haji menjadi 241.000 orang.

Jumlah kuota haji ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Saiful Mujab saat memberikan arahan pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1445 H di asrama haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (24/3/2024) lalu.

"Tahun 2024, jumlah jamaah haji merupakan jumlah jamaah terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Saiful Mujab juga merinci alokasi tambahan kuota haji 20.000 yakni diperuntukkan sebanyak 10.000 bagi jemaah haji reguler, sementara 10.000 lainnya untuk jemaah haji khusus. Sehingga total jemaah haji Indonesia tahun tersebut berjumlah 241.000 orang, terdiri atas 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.

DPR RI Menemukan Kejanggalan Pembagian Kuota Haji 2024

DPR RI menilai adanya ketidaksesuaian pembagian kuota haji 2024 terhadap aturan yang sudah ditetapkan pada Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pembagian kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92% sementara 8% untuk kuota haji khusus.

"Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH," kata Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantin dalam rapat paripurna ke-21, Selasa, (9/7/2024) lalu.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, DPR RI kemudian membentuk Pansus Angket Haji yang disambut positif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK menyambut positif pansus yang dibuat, tentunya apabila nanti ada permintaan dari DPR untuk pendampingan KPK, kita akan lihat dalam kapasitas apa KPK bisa mendampingi kegiatan tersebut," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.

Menag Yaqut Cholil Qoumas Tidak Pernah Hadir dalam Rapat Pansus DPR RI

Sepanjang proses pembahasan oleh Pansus Angket Haji DPR RI, Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama RI tidak pernah hadir dalam klarifikasi. Meski demikian, pansus tetap berjalan dan menghasilkan sejumlah rekomendasi yang dibacakan dalam rapat paripurna 30 September 2024.

Namun, di sisi lain, Kemenag melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menegaskan bahwa tidak ada jual beli kuota haji khusus. Adapun pembagian alokasi kuota haji tambahan yang sama rata antara haji reguler dengan haji khusus itu telah melalui proses kajian sebelumnya.

"Setelah dilakukan kajian, tidak semua kuota tambahan bisa ditempatkan di zona 3 dan 4. Dari kajian itulah didorong untuk bisa masuk ke zona 2 yang relatif masih kosong. Tapi itu beda jalur. Bisa dipakai haji khusus," jelasnya pada 15 Juli 2024.

KPK Menaikkan Kasus Kuota Haji Menjadi Penyidikan

Perkembangan kasus terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 terus bergulir. Hingga artikel ini ditayangkan, KPK telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi kuota haji penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 ke tahap penyidikan, meski belum menetapkan tersangka. Lembaga tersebut juga memberikan penjelasan mengenai pihak yang berpotensi menjadi tersangka.

"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (9/8/2025) dini hari, dilansir detikNews.

Menurut Asep, calon tersangka dalam perkara ini adalah pihak yang memberi perintah pembagian kuota serta pihak yang menerima aliran dana terkait tambahan kuota haji.

"KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan," jelasnya.




(inf/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads