Dalam pelaksanaan ibadah haji, terdapat satu tahapan penting yang menjadi tanda selesainya sebagian besar rangkaian haji, yaitu tahalul. Tahalul terlihat sederhana karena hanya berupa mencukur atau memotong rambut, padahal ibadah ini memiliki makna simbolis dan hukum yang sangat penting dalam menyempurnakan ibadah haji seorang muslim.
Pemotongan rambut dalam tahalul adalah salah satu cara untuk membersihkan diri secara fisik. Namun, lebih dari itu, tahalul adalah simbol dari kebersihan hati dan jiwa.
Pengertian Tahalul
Mengutip buku Tuntunan Super Lengkap Haji & Umrah karya Ustaz A Solihin As Suhaili, secara bahasa, kata "tahalul" berasal dari akar kata "halal", yang berarti menjadi bebas atau kembali boleh. Dalam konteks ibadah haji, tahalul berarti keluarnya seorang jemaah dari kondisi ihram, sehingga semua larangan ihram menjadi halal (boleh) kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dalam keadaan ihram, jemaah dilarang melakukan berbagai hal seperti memotong kuku dan rambut, menggunakan wewangian, memakai pakaian berjahit (untuk laki-laki), serta berhubungan suami istri. Semua larangan tersebut akan berakhir setelah jemaah melakukan tahalul.
Tahalul memiliki landasan hukum yang jelas dalam Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW.
Dalam surah Al-Hajj ayat 29, Allah SWT berfirman:
ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ
Artinya: Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).
Ayat ini menjelaskan bahwa mencukur rambut merupakan bagian dari pelaksanaan ibadah haji, yang dilakukan setelah menyelesaikan beberapa amalan utama.
Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RA disebutkan:
"Rasulullah SAW mencukur rambutnya saat Haji Wada'. Sebagian sahabat beliau mencukur, dan sebagian lainnya memendekkan rambut mereka."
Jenis-Jenis Tahalul dalam Haji
Dalam buku berjudul Anda Bertanya Islam Menjawab yang ditulis Muhammad Mutawalli Sha`rawi, tahalul dibagi menjadi dua jenis, yaitu tahalul awal dan tahalul tsani (kedua). Keduanya memiliki syarat masing-masing.
1. Tahalul Awal (Tahalul Pertama)
Tahalul awal dilakukan setelah jemaah menyelesaikan dua dari tiga amalan utama pada tanggal 10 Zulhijah, yaitu:
- Melempar jumrah Aqabah
- Menyembelih hewan kurban (bagi jemaah haji tamattu' dan qiran)
- Mencukur atau memotong rambut
Jika dua dari tiga amalan tersebut sudah dilakukan, maka jemaah sudah sah melakukan tahalul awal. Setelah tahalul awal, sebagian besar larangan ihram sudah gugur, kecuali larangan berhubungan suami istri dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan suami-istri seperti menikah atau melamar.
2. Tahalul Tsani (Tahalul Kedua atau Tahalul Sempurna)
Tahalul tsani dilakukan setelah jemaah melaksanakan:
- Melempar jumrah Aqabah
- Menyembelih hewan kurban (jika termasuk haji tamattu' atau qiran)
- Mencukur rambut
- Tawaf ifadah
- Sa'i
Setelah tahalul kedua, maka semua larangan ihram sepenuhnya dicabut. Jemaah telah kembali ke kondisi normal secara sempurna dan boleh melakukan seluruh aktivitas seperti sebelum ihram, termasuk hubungan suami istri.
Tata Cara Tahalul
Tahalul dilaksanakan dengan cara mencukur atau memotong rambut. Tata caranya berbeda antara laki-laki dan perempuan.
1. Bagi Laki-laki:
Lebih utama untuk mencukur seluruh rambut kepala hingga habis (disebut "halq").
Boleh juga hanya memendekkan rambut di seluruh kepala (disebut "taqsir"), dengan syarat dipotong dari lebih dari satu bagian kepala.
Disunnahkan memulai dari sisi kanan kepala.
"Dari Abdullah bin Umar RA, bahwa beliau mendoakan dengan ampunan dan rahmat Allah kepada orang-orang yang bercukur sebanyak tiga kali dan hanya sekali kepada orang-orang yang menggunting rambut, Maka demikian itu menunjukkan bahwa yang utama adalah mencukur habis." (HR Bukhori dan Muslim)
2. Bagi Perempuan:
Tidak diperbolehkan mencukur gundul.
Cukup memotong sedikit rambutnya, sekitar satu ruas jari (sekitar 2-3 cm), dari ujung rambutnya, diambil dari beberapa titik kepala.
Tahalul boleh dilakukan sendiri, atau oleh orang lain jika tidak mampu. Namun, jemaah tetap bertanggung jawab memastikan bahwa tahalul dilakukan dengan benar sesuai syariat.
Doa Tahalul
Dikutip dari kitab Ihya Ulumuddin, doa tahallul bisa dibaca saat mencukur rambut sebagai berikut:
اللَّهُمَّ أَثْبِتْ لي بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةً، وَامْحُ عَنِّي بِهَا سَيِّئَةً
Latin: Allahumma atsbit lii bikulli sya'ratin hasanatan, wamhu 'annii bihaa sayyi-atan
Artinya: "Ya Allah, tetapkan bagiku dengan setiap helai rambut yang aku cukur satu kebaikan, hapuslah dosa dariku. Dan karenanya, angkatlah untukku satu derajat di sisi-Mu."
(dvs/inf)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
Laki-laki yang Tidak Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?