"Karena itu kami kemudian ketika mendapatkan fakta adanya data yang berbeda, ada selisih lah. Oh ini ada orang baru, yang ini kan nggak ada, ternyata ada, menggantikan orang sakit dan sebagainya, biasanya di kita masih ditolerir di embarkasi. Tapi dalam sistem E-Hajj tidak bisa ditolerir," terang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Pada pelaksanaan haji tahun sebelumnya, manifes penerbangan dapat diubah hingga 10-11 jam sebelum mendarat atau ketika jemaah sudah berada di dalam pesawat. Sistem yang dulu memungkinkan pemerintah lebih memaksimalkan keberangkatan jemaah dalam satu kloter.
Namun, perbedaan aturan pada penyelenggaraan haji tahun ini menyebabkan pemerintah harus kembali menyesuaikan aturan tersebut. Pemerintah memajukan penguncian manifes sejak pekan lalu menjadi 17 jam sebelum mendarat di semua embarkasi.
"Kami sejak seminggu lalu itu sudah mengunci sistem 17 jam sebelum mendarat. Jadi 17 jam sudah dikasih tahu di Indonesia di embarkasi itu tidak boleh ada lagi orang baru masuk," ujar Hilman memaparkan.
Tetapi, Indonesia kini mengalami permasalahan terkait jemaah yang tercecer dari kloter akibat molornya penerbitan visa haji. Pada satu sisi, pemerintah juga harus memaksimalkan keberangkatan jemaah demi memastikan seluruh jemaah tiba sebelum puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).
"Kalaupun ada orang batal berangkat 1-2 orang itu kemudian menjadi notifikasi kita tetapi kita meyakinkan tidak ada orang baru di situ. Ini sedang kita hitung dan mudah-mudahan masih masuk untuk bisa diberangkatkan sisa-sisa itu di kloter-kloter terakhir," pungkas Hilman.
(aeb/inf)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana