Aparat keamanan Makkah menangkap dua warga negara Indonesia (WNI) karena melakukan penipuan haji. Mukimin tersebut juga terbukti melanggar aturan haji.
Dilansir SPA, Selasa (13/5/2025), modus penipuan haji yang dilakukan WNI di Makkah itu adalah mengunggah iklan promosi haji palsu dan menyesatkan serta mempromosikan Kartu Nusuk palsu. Mereka juga terbukti melanggar aturan haji dengan menampung 23 pemegang visa kunjungan di sebuah gedung di Makkah.
WNI tersebut telah ditahan dan dirujuk ke Kejaksaan Umum untuk tindakan hukum lebih lanjut. Sementara, mereka yang ditampung dirujuk ke pihak berwenang untuk mendapat sanksi hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan pihaknya akan mengecek laporan penangkapan tersebut.
"Kami cek dulu ya," kata Yusron lewat pesan singkat, Selasa (13/5/2025).
Diketahui, Arab Saudi memberlakukan aturan ketat selama musim haji 1446 H/2025 M. Siapa pun yang masuk Makkah wajib memiliki visa haji atau izin resmi. Pemegang visa kunjungan jenis apa pun dilarang keras masuk Tanah Suci.
Otoritas Arab Saudi akan mengambil tindakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan haji. Termasuk bagi mereka yang mengangkut, memfasilitasi atau memberi akomodasi jemaah ilegal.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan denda hingga SAR 100.000 akan diberlakukan bagi siapa saja yang mengajukan visa kunjungan jenis apa pun untuk melakukan haji. Denda ini juga berlaku bagi mereka yang memfasilitasi akomodasi di Makkah dan tempat-tempat suci selama musim haji.
"Denda akan dikalikan sesuai dengan jumlah individu yang diberikan visa kunjungan dan yang melanggar peraturan ini," lapor SPA, Kamis (8/5/2025).
Aturan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025 atau setelah berakhirnya rangkaian haji di Tanah Suci.
Baca juga: Aparat Saudi Tangkapi Pelanggar Visa Haji |
(kri/dvs)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Pandangan Ulama