Zakat fitrah jadi kewajiban setiap muslim tanpa terkecuali. Dalilnya mengacu pada hadits dari Ibnu Umar RA.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Id." (HR Bukhari)
Dinukil dari buku Sinergi Pengelolaan Zakat di Indonesia oleh Ahmad Hudaifah, secara bahasa zakat berasal dari kata zakka, yuzakki, takziyatan, zakaatan yang artinya membersihkan diri. Dari segi istilah, zakat artinya mengeluarkan sebagian harta benda atas perintah Allah SWT sebagai sedekah wajib dan diberikan kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut kitab Fiqh As Sunnah oleh Sayyid Sabiq terjemahan Khairul Amru Harahap dan Masrukhin, zakat fitrah dikeluarkan pada akhir Ramadan. Ketentuan ini merujuk pada kesepakatan ulama.
Apakah Orang yang Tidak Puasa Ramadan Tetap Bayar Zakat Fitrah?
Diterangkan dalam buku Fiqh al Ibadah bi Adillatiha fii al-Islam karya Syaikh Hasan Muhammad Ayyub terjemahan M Abdul Ghoffar, orang yang wajib membayar zakat fitrah yaitu:
- Semua orang yang beragama Islam
- Muslim yang mampu
- Seorang ayah
- Seorang ayah yang memiliki anak perempuan belum menikah
- Seorang suami
- Seorang anak laki-laki yang menanggung ibunya
- Orang yang memiliki tanggungan
Orang yang tidak puasa Ramadan tetapi merupakan muslim maka tetap wajib membayar zakat fitrah. Kewajibannya menunaikan zakat fitrah tidak akan gugur meski dia telah melakukan dosa yang besar.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan dari hartanya sendiri jika ia memiliki harta. Apabila ia tidak mampu dan tidak memiliki harta, zakat itu wajib dibayarkan oleh orang yang menanggung nafkah hidupnya.
Turut dijelaskan dalam Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid oleh Ibnu Rusyd terjemahan Al Mas'udah, jumhur ulama sepakat hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib. Sementara itu, sebagian pengikut Imam Malik menyebut hukum zakat fitrah sunnah.
Perbedaan ini disebabkan hadits yang berkesan saling bertentangan. Abdullah bin Umar berkata:
"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah kepada manusia mulai dari bulan Ramadan berupa satu sha' gandum atas setiap orang yang berstatus merdeka maupun yang budak, yang laki-laki maupun yang perempuan dari kaum muslimin." (HR Bukhari dan Muslim)
Mayoritas ulama mengatakan zakat fitrah hukumnya fardhu. Sedangkan ulama lain yang mengatakan sunnah berhujjah dengan hadits yang bersumber dari Qais bin Sa'ad bin Ubadah, ia berkata:
"Rasulullah menyuruh kami membayar zakat fitrah sebelum turun ayat tentang zakat. Setelah ayat tentang zakat turun, kami tidak disuruh membayarnya dan juga tidak dilarang. Tetapi kami tetap melaksanakannya." (HR An-Nasa'i dan Ibnu Majah)
Dosa Meninggalkan Puasa Ramadan dengan Sengaja
Meninggalkan puasa Ramadan tanpa alasan yang jelas termasuk dosa besar. Kewajiban puasa tercantum dalam surah Al Baqarah ayat 183,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Sementara itu, terkait dalil keringanan bagi orang yang memiliki uzur untuk meninggalkan puasa dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 185,
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: "Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur."
Orang yang tak memiliki uzur tidak boleh meninggalkan puas Ramadan. Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang mampu puasa tanpa adanya hambatan yang dibenarkan oleh syariat.
Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh As-Sunnah-nya juga menegaskan konsekuensi meninggalkan puasa secara sengaja. Ini sesuai dengan hadits dari Abu Hurairah RA yang menyebut ancaman Nabi Muhammad SAW terhadap muslim yang melalaikan puasa tanpa uzur syar'i.
"Barang siapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun." (HR Abu Hurairah)
Melalui hadits lainnya diterangkan azab bagi orang yang membatalkan puasa sebelum waktu berbuka. Dari Abu Umamah RA berkata:
"Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: 'Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: 'Siapa mereka?' Ia menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa'." (HR An-Nasa'i)
Wallahu a'lam.
Baca juga: Hukum Zakat Fitrah bagi Mualaf Baru |
(aeb/kri)












































Komentar Terbanyak
Wamenhaj Dahnil Anzar Nilai Presiden Prabowo Layak Jadi Bapak Haji Indonesia
Mengapa Nabi Isa Disebut Belum Wafat dalam Islam?
Secara Hisab, Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026