Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi) bicara soal penyebab 71 calon jemaah haji ilegal yang digagalkan petugas. Mereka menggunakan visa ziarah dan juga visa Amil (pekerja).
"Haji non kuota belum ada kejelasan sehingga travel ambil jalan pintas dengan menggunakan visa ziarah atau visa Amil," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Asphirasi, Muhammad Fadhli Abdurrahman, dari keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Rabu (30/4/2025).
Kondisi ini diduga karena belum adanya kejelasan mengenai visa haji Furoda dari pemerintah Arab Saudi hingga 29 April 2025. Hal itulah yang menyebabkan pihak travel melakukan pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelenggaraan haji tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Hingga detik ini visa haji Furoda atau Mujamalah belum ada kejelasan," ujar Muhammad Fadhli Abdurrahman.
"Jika tahun lalu visa Furoda ini bisa keluar pada bulan Ramadan, tapi tahun ini hingga tanggal 1 Dzulqa'dah atau 30 hari jelang puncak haji visa Furoda belum ada kejelasan," lanjutnya.
Padahal, pemerintah Arab Saudi telah mewanti-wanti jemaah haji yang nekad menjalani ibadah dengan visa nonhaji. Jika berani melanggar, mereka akan dikenakan denda 100 ribu riyal atau setara dengan Rp 447 juta.
Selain ini, jemaah juga akan dideportasi dan dicekal masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Maka dari itu, Abdurrahman mengimbau kepada calon jemaah agar mengetahui soal pervisaan haji.
"Inilah pentingnya edukasi untuk masyarakat, jadi jangan sekadar mendaftar haji khusus ke travel yang berizin saja, tetapi harus tahu jenis visa yang digunakan. Pastikan menggunakan visa haji Furoda, dan ada perjanjian jika visa tidak keluar maka dana kembali 100 persen," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan dari imigrasi, polisi dan Kementerian Agama telah menggagalkan 71 calon jemaah haji non-prosedural yang akan berangkat ke Tanah Suci. Mereka diamankan dari rentan waktu 16-28 April 2025.
"71 orang ini pada dasarnya tidak satu kelompok. Jadi kegiatan pencegahan itu dari 16 April sampai terakhir tanggal 28 April. Jadi mereka itu beda-beda kelompok. Ada yang dari Jawa Timur, ada yang dari Kalimantan, ada yang dari Sulawesi, seperti itu," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono kepada detikHikmah, Rabu (30/4/2025).
Mereka mendapatkan tawaran dari berbagai pihak, baik travel maupun perorangan, dengan iming-iming dapat melaksanakan ibadah haji setelah membayar sejumlah uang. Berdasarkan keterangan para calon jemaah, uang yang dikeluarkan untuk berangkat haji bervariasi. Mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 270 juta.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa