Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA) mewajibkan maskapai penerbangan memverifikasi ketat dokumen penumpang tujuan Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah. Hanya pemegang visa haji yang boleh diterbangkan selama musim haji 2025.
Instruksi tersebut tertuang dalam dokumen Petunjuk Kedatangan di Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah yang ditujukan kepada seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di Kerajaan Arab Saudi, termasuk penerbangan swasta.
Dilihat dari edaran yang dibagikan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) lewat media sosialnya, Kamis (24/4/2025), ada beberapa poin mengenai aturan bagi maskapai penerbangan yang tiba di Arab Saudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maskapai penerbangan wajib memverifikasi ketat dokumen dan tiket penumpang yang tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah dan harus mematuhi aturan pembatasan masuk Makkah.
GACA juga mewajibkan maskapai penerbangan memberikan tanda instruksi yang jelas di terminal keberangkatan dan memberi tahu penumpang bahwa hanya pemegang visa haji yang boleh masuk Makkah.
Aturan pembatasan ini efektif mulai 23 April 2025 hingga 10 Juni 2025.
Berikut isi edaran GACA selengkapnya.
Isi Surat Edaran GACA
1. Semua maskapai penerbangan harus melakukan verifikasi dokumen dan tiket yang ketat untuk penumpang yang tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah, dan tidak menerbangkan pemegang visa transit yang tiba dari negara-negara Kategori (A) yang tidak memiliki tiket dan rencana perjalanan yang terkonfirmasi ke negara Kategori (A) lain. Juga, harus mematuhi periode pembatasan (disebutkan dalam paragraf 2) untuk memasuki Makkah bagi mereka yang tidak memegang visa haji atau izin masuk resmi.
2. Semua maskapai penerbangan diharuskan untuk menampilkan tanda instruksi yang jelas di terminal keberangkatan dan memberi tahu penumpang yang bepergian ke KSA baik di terminal keberangkatan internasional maupun mengumumkan di atas pesawat bahwa pemegang visa umrah, turis atau visa kunjungan tidak diizinkan untuk melakukan umrah, memasuki kota Makkah atau tinggal di dalamnya kecuali bagi mereka yang memegang visa haji yang sah.
Pembatasan ini akan berlaku mulai dari Rabu, 23 April 2025 hingga akhir musim haji pada 10 Juni 2025.
3. Semua maskapai penerbangan yang beroperasi di Kerajaan Arab Saudi, termasuk penerbangan swasta, harus mematuhi surat edaran, perintah dan instruksi yang dikeluarkan oleh GACA
Selain itu, GACA juga mengeluarkan Petunjuk Pengangkutan Jemaah Haji Melalui Jalur Udara tahun ini.
Melalui petunjuk itu dijelaskan bahwa mereka yang tidak mematuhi instruksi GACA akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
BPJPH: Ayam Goreng Widuran Terbukti Mengandung Unsur Babi
OKI Gelar Sesi Darurat Permintaan Iran soal Serangan Israel
Saat Perang Akhir Zaman Tiba, Sekutu Umat Islam Ini Akan Berkhianat