Batas Waktu Jemaah Umrah Masuk Saudi, Konjen RI Jeddah: Jangan Dilanggar

Batas Waktu Jemaah Umrah Masuk Saudi, Konjen RI Jeddah: Jangan Dilanggar

Devi Setya - detikHikmah
Kamis, 17 Apr 2025 11:13 WIB
Muslim pilgrims, from all around the World, revolving around the Kaaba at night during Hajj in Saudi Arabia
Aturan Arab Saudi Terkait Jemaah Umrah Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70
Jakarta -

Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan aturan baru terkait batas waktu jemaah umroh yang diperbolehkan masuk Saudi. Konjen RI Jeddah mengingatkan agar jemaah asal Indonesia memperhatikan aturan ini dan tidak melanggarnya.

Dalam video yang diterima detikHikmah, Yusron B. Ambary Konjen RI Jeddah memberikan informasi terkait batas waktu masuk jemaah umroh sebelum masuk musim haji 1446 H/2025 M. Dalam video tersebut, Yusron mengingatkan agar jemaah umroh asal Indonesia berhati-hati, terlebih mereka yang hendak berangkat dalam waktu dekat.

"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Baru-baru ini pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan aturan baru terkait dengan batas waktu penerbitan atau batas waktu masuknya jemaah umroh ke Arab Saudi dan juga batas akhir jemaah umroh harus meninggalkan Arab Saudi," kata Yusron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Yusron menjelaskan detail tanggal dan waktu terakhir jemaah umroh bisa masuk ke Saudi.

"Yang pertama, tanggal 13 April 2025 adalah batas akhir bagi seluruh pemegang visa Umroh untuk bisa masuk ke Arab Saudi. Sementara tanggal 29 April 2025 adalah batas akhir bagi seluruh pemegang visa Umroh untuk meninggalkan Arab Saudi," jelas Yusron.

ADVERTISEMENT

Sanksi bagi yang Melanggar

Aturan ini sebenarnya telah dikeluarkan secara resmi oleh Pemerintah Saudi sebagai upaya untuk mencegah adanya jemaah yang ikut pelaksanaan ibadah haji tanpa visa haji resmi.

Sama seperti tahun sebelumnya, jemaah yang diizinkan melaksanakan haji hanyalah jemaah yang telah mengantongi visa haji. Bagi jemaah yang nekat tetap berada di Makkah dan Madinah tanpa visa haji hingga batas waktu yang ditetapkan maka akan mendapatkan sanksi berupa denda.

"Pelanggaran akan hal tersebut akan dikenakan hukuman yang tidak ringan hingga mencapai 100.000 riyal baik kepada perorangan maupun muasasah yang mengatur kedatangan para jemaah umroh ke Arab Saudi," jelas Yusron.

Yusron juga menegaskan bahwa semua aturan itu dilakukan oleh pemerintah Saudi dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji 1446 Hijriah.

"Pada kesempatan ini juga, saya ingin menghimbau kepada warga negara Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji tahun ini. Pastikan Anda menggunakan visa haji yang sah, visa haji yang valid. Karena ketentuan tidak boleh berhaji bagi mereka yang tidak memiliki izin haji akan tetap dilaksanakan di tahun ini bahkan dengan ancaman benda yang lebih besar lagi. Sekali lagi, marilah kita sama-sama taati aturan yang berlaku di Arab Saudi. Jangan sampai uang hilang haji melayang. Terima kasih," tutup Yusron.




(dvs/lus)
Do's & Don'ts Ibadah Haji 2025

Do's & Don'ts Ibadah Haji 2025

33 konten
Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, ada sejumlah hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan agar ibadah haji ataupun umrah sah.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads