Suap menyuap adalah tindakan yang diharamkan dalam Islam. Allah SWT melarang hamba-Nya mengambil harta dengan cara yang batil sebagaimana firman-Nya dalam surah Al Baqarah ayat 188,
ΩΩΩΩΨ§ ΨͺΩΨ£ΩΩΩΩΩΩΩΨ§Ϋ Ψ£ΩΩ ΩΩΩΩ°ΩΩΩΩΩ Ψ¨ΩΩΩΩΩΩΩΩ Ψ¨ΩΩ±ΩΩΨ¨ΩΩ°Ψ·ΩΩΩ ΩΩΨͺΩΨ―ΩΩΩΩΨ§Ϋ Ψ¨ΩΩΩΨ§Ω Ψ₯ΩΩΩΩ Ω±ΩΩΨΩΩΩΩΨ§Ω Ω ΩΩΨͺΩΨ£ΩΩΩΩΩΩΨ§Ϋ ΩΩΨ±ΩΩΩΩΨ§ Ω ΩΩΩΩ Ψ£ΩΩ ΩΩΩΩ°ΩΩ Ω±ΩΩΩΩΨ§Ψ³Ω Ψ¨ΩΩ±ΩΩΨ₯ΩΨ«ΩΩ Ω ΩΩΨ£ΩΩΨͺΩΩ Ω ΨͺΩΨΉΩΩΩΩ ΩΩΩΩ
Artinya: "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menukil dari Jariimatur-Rasywati fisy-Syarii'atil Islaamiyyati oleh Abdullah bin Abdul Muhsin ath-Thariqi yang diterjemahkan Muchotob Hamzah, kata suap dalam bahasa Arab disebut rasywah atau rasya. Secara bahasa, maknad ari kedua kata itu memasang tali dan mengambil hati.
Sementara itu, dari segi istilah suap dimaknai sebagai sesuatu yang diberikan kepada seseorang dengan syarat orang yang diberi tersebut dapat menolong orang yang memberi. Makna dari sesuatu ini bisa berupa uang ataupun harta benda yang diberikan kepada seseorang dengan tujuan meraih sesuatu yang diinginkan.
Suap berbeda dengan hadiah. Sebab, hadiah diberikan bukan karena pamrih atau ikatan tertentu.
Suap Hukumnya Haram dalam Islam
Masih dari sumber yang sama, hukum suap menyuap adalah haram. Allah SWT dan rasul-Nya melarang kaum muslimin untuk memakan harta orang lain dengan cara buruk, termasuk suap. Terlebih, tindakan suap dapat mempermainkan suatu hukum.
Para ulama sepakat bahwa dasar hukum suap menyuap adalah haram. Ini dikarenakan uang hasil suap didapatkan dengan cara yang tidak baik, karena orang yang memberi dan menerima tidak saling rida.
Allah SWT berfirman dalam surah Al Maidah ayat 42,
Ψ³ΩΩ ΩΩΩ°ΨΉΩΩΩΩ ΩΩΩΩΩΩΨ°ΩΨ¨Ω Ψ£ΩΩΩΩΩ°ΩΩΩΩΩ ΩΩΩΨ³ΩΩΨΩΨͺΩ Ϋ ΩΩΨ₯ΩΩ Ψ¬ΩΨ§ΩΨ‘ΩΩΩΩ ΩΩΩ±ΨΩΩΩΩ Ψ¨ΩΩΩΩΩΩΩΩ Ω Ψ£ΩΩΩ Ψ£ΩΨΉΩΨ±ΩΨΆΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩ Ω Ϋ ΩΩΨ₯ΩΩ ΨͺΩΨΉΩΨ±ΩΨΆΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΩ ΩΩΨΆΩΨ±ΩΩΩΩΩ Ψ΄ΩΩΩΩΩΩΨ§ Ϋ ΩΩΨ₯ΩΩΩ ΨΩΩΩΩ ΩΨͺΩ ΩΩΩ±ΨΩΩΩΩ Ψ¨ΩΩΩΩΩΩΩΩ Ψ¨ΩΩ±ΩΩΩΩΨ³ΩΨ·Ω Ϋ Ψ₯ΩΩΩΩ Ω±ΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨΩΨ¨ΩΩ Ω±ΩΩΩ ΩΩΩΨ³ΩΨ·ΩΩΩΩ
Artinya: "Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil."
Imam Nawawi dalam kitab Raudhatul Thalibin juga mengatakan bahwa hukum suap adalah haram secara mutlak. Suap dikatakan sebagai pemberian harta menuntut keputusan yang tidak adil atau menolak keputusan yang adil.
Melansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI Bidang Fatwa mengatakan bahwa suap haram hukumnya bagi pelaku maupun penerimanya. Dalam salah satu fatwa MUI dijelaskan bahwa imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan dan/atau pemilihan suatu jabatan tertentu tersebut dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.
Artinya, status keharaman uang suap berlaku pada penerima. Namun, uang itu dapat digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum, seperti pembangunan jembatan atau halte.
Dalam sebuah hadits dikatakan,
"Rasulullah SAW melaknat pelaku suap dan penerima suap dan perantara antara keduanya." (HR Tirmidzi)
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi