Suap Menyuap Hukumnya Haram dalam Islam, Ini Penjelasannya

Suap Menyuap Hukumnya Haram dalam Islam, Ini Penjelasannya

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 05 Nov 2024 17:00 WIB
suap ilustrasi
Ilustrasi suap menyuap (Foto: Luthfy Syahban/Ilustrator)
Jakarta -

Suap menyuap adalah tindakan yang diharamkan dalam Islam. Allah SWT melarang hamba-Nya mengambil harta dengan cara yang batil sebagaimana firman-Nya dalam surah Al Baqarah ayat 188,

ΩˆΩŽΩ„ΩŽΨ§ ΨͺΩŽΨ£Ω’ΩƒΩΩ„ΩΩˆΩ“Ψ§ΫŸ Ψ£ΩŽΩ…Ω’ΩˆΩŽΩ°Ω„ΩŽΩƒΩΩ… Ψ¨ΩŽΩŠΩ’Ω†ΩŽΩƒΩΩ… Ψ¨ΩΩ±Ω„Ω’Ψ¨ΩŽΩ°Ψ·ΩΩ„Ω وَΨͺΩΨ―Ω’Ω„ΩΩˆΨ§ΫŸ Ψ¨ΩΩ‡ΩŽΨ§Ω“ Ψ₯ΩΩ„ΩŽΩ‰ Ω±Ω„Ω’Ψ­ΩΩƒΩ‘ΩŽΨ§Ω…Ω لِΨͺΩŽΨ£Ω’ΩƒΩΩ„ΩΩˆΨ§ΫŸ ΩΩŽΨ±ΩΩŠΩ‚Ω‹Ψ§ مِّنْ Ψ£ΩŽΩ…Ω’ΩˆΩŽΩ°Ω„Ω Ω±Ω„Ω†Ω‘ΩŽΨ§Ψ³Ω بِٱلْΨ₯ِثْمِ ΩˆΩŽΨ£ΩŽΩ†Ψͺُمْ ΨͺΩŽΨΉΩ’Ω„ΩŽΩ…ΩΩˆΩ†ΩŽ

Artinya: "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menukil dari Jariimatur-Rasywati fisy-Syarii'atil Islaamiyyati oleh Abdullah bin Abdul Muhsin ath-Thariqi yang diterjemahkan Muchotob Hamzah, kata suap dalam bahasa Arab disebut rasywah atau rasya. Secara bahasa, maknad ari kedua kata itu memasang tali dan mengambil hati.

Sementara itu, dari segi istilah suap dimaknai sebagai sesuatu yang diberikan kepada seseorang dengan syarat orang yang diberi tersebut dapat menolong orang yang memberi. Makna dari sesuatu ini bisa berupa uang ataupun harta benda yang diberikan kepada seseorang dengan tujuan meraih sesuatu yang diinginkan.

ADVERTISEMENT

Suap berbeda dengan hadiah. Sebab, hadiah diberikan bukan karena pamrih atau ikatan tertentu.

Suap Hukumnya Haram dalam Islam

Masih dari sumber yang sama, hukum suap menyuap adalah haram. Allah SWT dan rasul-Nya melarang kaum muslimin untuk memakan harta orang lain dengan cara buruk, termasuk suap. Terlebih, tindakan suap dapat mempermainkan suatu hukum.

Para ulama sepakat bahwa dasar hukum suap menyuap adalah haram. Ini dikarenakan uang hasil suap didapatkan dengan cara yang tidak baik, karena orang yang memberi dan menerima tidak saling rida.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Maidah ayat 42,

Ψ³ΩŽΩ…Ω‘ΩŽΩ°ΨΉΩΩˆΩ†ΩŽ Ω„ΩΩ„Ω’ΩƒΩŽΨ°ΩΨ¨Ω Ψ£ΩŽΩƒΩ‘ΩŽΩ°Ω„ΩΩˆΩ†ΩŽ لِلسُّحْΨͺِ ۚ فَΨ₯ِن Ψ¬ΩŽΨ§Ω“Ψ‘ΩΩˆΩƒΩŽ ΩΩŽΩ±Ψ­Ω’ΩƒΩΩ… Ψ¨ΩŽΩŠΩ’Ω†ΩŽΩ‡ΩΩ…Ω’ Ψ£ΩŽΩˆΩ’ Ψ£ΩŽΨΉΩ’Ψ±ΩΨΆΩ’ ΨΉΩŽΩ†Ω’Ω‡ΩΩ…Ω’ Ϋ– وَΨ₯ِن Ψͺُعْرِآْ ΨΉΩŽΩ†Ω’Ω‡ΩΩ…Ω’ ΩΩŽΩ„ΩŽΩ† ΩŠΩŽΨΆΩΨ±Ω‘ΩΩˆΩƒΩŽ Ψ΄ΩŽΩŠΩ’Ω€Ω”Ω‹Ψ§ Ϋ– وَΨ₯ِنْ Ψ­ΩŽΩƒΩŽΩ…Ω’Ψͺَ ΩΩŽΩ±Ψ­Ω’ΩƒΩΩ… Ψ¨ΩŽΩŠΩ’Ω†ΩŽΩ‡ΩΩ… بِٱلْقِسْطِ ۚ Ψ₯ΩΩ†Ω‘ΩŽ Ω±Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡ΩŽ ΩŠΩΨ­ΩΨ¨Ω‘Ω Ω±Ω„Ω’Ω…ΩΩ‚Ω’Ψ³ΩΨ·ΩΩŠΩ†ΩŽ

Artinya: "Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil."

Imam Nawawi dalam kitab Raudhatul Thalibin juga mengatakan bahwa hukum suap adalah haram secara mutlak. Suap dikatakan sebagai pemberian harta menuntut keputusan yang tidak adil atau menolak keputusan yang adil.

Melansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI Bidang Fatwa mengatakan bahwa suap haram hukumnya bagi pelaku maupun penerimanya. Dalam salah satu fatwa MUI dijelaskan bahwa imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan dan/atau pemilihan suatu jabatan tertentu tersebut dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.

Artinya, status keharaman uang suap berlaku pada penerima. Namun, uang itu dapat digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum, seperti pembangunan jembatan atau halte.

Dalam sebuah hadits dikatakan,

"Rasulullah SAW melaknat pelaku suap dan penerima suap dan perantara antara keduanya." (HR Tirmidzi)




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads