DPR Sepakat Bentuk Pansus Angket Haji, Menag: Kita Ikuti Prosesnya

DPR Sepakat Bentuk Pansus Angket Haji, Menag: Kita Ikuti Prosesnya

Nugroho Tri Laksono - detikHikmah
Selasa, 09 Jul 2024 18:28 WIB
Yaqut Cholil Qoumas saat menanggapi pembentukan Pansus Haji di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Yaqut Cholil Qoumas saat menanggapi pembentukan pansus angket haji di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/7/2024). Foto: Dok Media Center Haji
Jakarta -

DPR RI menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket pengawasan haji dalam rapat paripurna ke-21 hari ini. Merespons hal itu, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap mengikuti prosesnya.

"Kita ikuti saja, itu kan proses yang dijamin oleh konstitusi kan, ya jadi kita ikuti saja, " ujar Yaqut kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Yaqut juga mengatakan akan memberikan seluruh laporan, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan ibadah haji 2024. Bahkan Yaqut menegaskan akan menyampaikan laporan apa adanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi semua proses akan kita laporkan kan. Mulai dari persiapan sampai pelaksanaan ibadah haji akan kita sampaikan. Apa adanya," katanya.

Pria yang akrab disapa Gus Men juga menambahkan, saat ini pemerintah masih fokus untuk menyelesaikan pelayanan dalam operasional haji. Evaluasi akan dilakukan setelah masa operasional haji tuntas.

ADVERTISEMENT

"Ini masa operasional haji masih berlangsung sampai 23 Juli 2024. Jadi masih berlangsung nih haji," jelasnya.

Diberitakan detikNews, usulan pembentukan hak angket pansus haji disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. Selly menyampaikan sederet pertimbangan pembentukan pansus yang salah satunya terkait ketidaksesuaian pembagian kuota haji.

"Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH," kata Selly.

Anggota Fraksi PDI-P itu juga menyampaikan ada 35 anggota DPR RI yang sudah menandatangani hak angket.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada semua anggota DPR. Anggota DPR menjawab setuju.




(nla/kri)

Hide Ads