Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan penerbitan sertifikat haji 2024 akan dilakukan melalui aplikasi Nusuk. Jemaah bisa mengunduhnya dalam bentuk digital.
Pengumuman ini disampaikan pada Rabu pekan lalu.
"Jemaah haji tahun ini dapat memperoleh sertifikat dengan melakukan sejumlah langkah mudah di aplikasi Nusuk yang baru saja diperbarui," lapor Saudi Gazette seperti dikutip, Senin (24/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi jemaah yang telah menyelesaikan ibadah haji dan ingin mendapat sertifikat penyelesaian haji, kementerian menghimbau untuk mengunduh pembaruan terkini aplikasi Nusuk.
Setelah itu, jemaah dapat memilih "Lihat Kartu" di halaman utama, lalu memilih "Terbitkan Sertifikat Penyelesaian Haji". Berikutnya, jemaah dapat memilih desain yang diinginkan dan mengunduh sertifikat dengan memilih "Terbitkan Sertifikat".
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah turut menyampaikan langsung cara penerbitan dan pengunduhan sertifikat ini. Ia mengatakan penerbitan dan penyimpanan salinan digital sertifikat haji 2024 bisa dilakukan dengan memindai QR Code yang tertera pada kartu Nusuk.
"Anda dapat menerbitkan sertifikat atas nama Anda, dan menyimpan salinan digitalnya, dengan memindai kode respons cepat (QR Code) yang terdapat di #Nusk_Card Anda," ujar Tawfiq melalui media sosial X-nya baru-baru ini.
Tawfiq kemudian memaparkan langkah-langkah mengunduh sertifikat haji 2024 lewat Nusuk. Berikut selengkapnya.
1. Pindai kode QR yang ada di Kartu Nusuk dengan kamera ponsel.
2. Setelah informasi mengenai jemaah muncul, pilih "Unduh Sertifikat Penyelesaian Haji".
3. Sertifikat penyelesaian haji telah tersimpan di ponsel jemaah. Jemaah dapat mencetak dan menyimpan sertifikat tersebut.
Sertifikat haji 2024 dapat menjadi kenang-kenangan yang indah dan berkesan bagi para jemaah setelah menyelesaikan perjalanan spiritual yang wajib dilakukan sekali seumur hidup.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!