Sebelum menunaikan ibadah haji, calon jemaah harus mempersiapkan diri secara fisik karena haji memakan waktu cukup lama. Naik haji berapa lama?
Menunaikan ibadah haji merupakan impian setiap umat Islam karena haji termasuk salah satu rukun Islam. Perintah menunaikan haji termaktub dalam Al-Qur'an surah Ali 'Imran ayat 97. Allah SWT berfirman,
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."
Naik Haji Maksimal 42 Hari
Naik haji memakan waktu berhari-hari bahkan bulan jika dihitung dari fase keberangkatan hingga kepulangan. Menurut Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H/2024 M yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI, naik haji maksimal 42 hari.
Dijelaskan bahwa masa operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia berlangsung selama 30 hari, dengan rincian 12 hari jemaah gelombang pertama dan 18 hari sisanya untuk jemaah gelombang kedua. Adapun maksimal masa tinggal jemaah di Arab Saudi adalah 42 hari.
Ritual ibadah haji yang terdiri dari ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sa'i, tahallul, hingga mabit di Mina dan lempar jumrah umumnya memakan waktu 4-5 hari.
Sehubungan dengan keputusan awal bulan Zulhijah di Arab Saudi yang jatuh pada 7 Juni 2024, berikut beberapa tanggal penting terkait rangkaian puncak haji 2024, bersumber dari Ditjen PHU Kemenag RI.
- 12 Juni 2024 (6 Zulhijah 1445 H): jemaah safari wukuf lansia nonmandiri ke hotel transit
- 14 Juni 2024 (8 Zulhijah 1445 H): jemaah berangkat ke Arafah mulai pukul 07.00 WAS
- 15 Juni 2024 (9 Zulhijah 1445 H): jemaah wukuf di Arafah. Setelah Magrib masuk 10 Zulhijah, jemaah meninggalkan Arafah, mabit di Muzdalifah, atau murur ke Mina
- 16 Juni 2024 (10 Zulhijah 1445 H): jemaah melempar jumrah aqabah dan bercukur
- 17, 18, dan atau 19 Juni 2024 (11): 12, dan atau 13 Zulhijah 1445 H) : jemaah mabit di Mina dan melempar jumrah di hari tasyrik
- 18 Juni 2024 (12 Zulhijah 1445 H): kepulangan nafar awal dari Mina ke hotel jemaah di Makkah
- 19 Juni 2024 (13 Zulhijah 1445 H): kepulangan nafar tsani dari Mina ke hotel di Makkah
- 20 Juni 2024 (14 Zulhijah 1445 H): jemaah safari wukuf lansia nonmandiri kembali ke dokter
Rangkaian Rukun Haji
Rukun haji adalah serangkaian ibadah yang harus dilaksanakan jemaah. Jika dilewatkan, haji seseorang bisa batal atau tidak sah.
Ihram
Dikutip dari kitab Fiqh As-Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina, ihram adalah niat ibadah haji atau umrah. Niat termasuk dalam rukun haji ataupun ibadah lain.
Tawaf Ifadah
Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali, dimulai di Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad. Tawaf yang menjadi rukun haji disebut tawaf ifadah.
Sa'i
Dikutip dari buku Menuju Umrah dan Haji Mabrur karya Syaiful Alim, sa'i adalah berlari-lari kecil atau berjalan cepat dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah dengan tujuh putaran.
Wukuf di Arafah
Wukuf adalah hadir atau berada di Arafah pada waktu yang telah ditentukan, yaitu pada 9 Zulhijah. Para ulama sepakat bahwa wukuf di Arafah merupakan rukun haji paling besar.
Tahallul
Mengutip buku Fiqih karya Hasbiyallah, tahallul artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya tiga helai.
Tertib
Arti dari tertib yaitu setiap rukun haji harus dilaksanakan pada waktu, tempat, dan urutan yang benar sesuai ketentuan syariah.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI