Sebelum menunaikan ibadah haji, jemaah harus paham terkait syarat dan rukun haji itu sendiri. Sebab, jika ada satu rukun yang tertinggal, maka haji yang ditunaikan menjadi tidak sah.
Menurut buku Manasik Haji terbitan Kementerian Agama RI, haji diartikan sebagai berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) untuk melakukan amalan-amalan seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, tawaf di Kakbah, sa'i, dan amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharap ridha-Nya.
Hukum dari haji sendiri adalah wajib bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat. Ibadah haji diwajibkan sekali seumur hidup, sehingga hukum haji kedua dan seterusnya adalah sunnah. Namun, jika muslim tersebut bernazar haji maka hukumnya berubah menjadi wajib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jemaah yang pergi haji perlu memahami dengan baik tentang syarat, rukun dan wajib haji. Ini dimaksudkan agar haji yang dijalani sesuai dengan syariat Islam.
Syarat haji mencakup Islam, baligh atau dewasa, aqil atau berakal sehat, merdeka, dan istitha'ah. Terkait istitha'ah ini diartikan sebagai mampu dari berbagai segi.
Istitha'ah dalam hal jasmani, rohani, ekonomi dan keamanan. Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda dalam siaran YouTube Kemenag RI yang ditayangkan pada Selasa (11/6/2024) turut menjelaskan mengenai hal tersebut.
Secara jasmani, jemaah haji harus kuat, sehat dan sanggup secara fisik untuk haji. Sementara dari segi rohani, jemaah harus memahami manasik haji, berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakan ibadah haji.
"Secara ekonomi, jemaah haji mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditentukan oleh pemerintah dan berasal dari usaha/harta yang halal," jelas Widi.
Biaya haji tersebut bukan berasal dari satu-satunya sumber kehidupan. Sebab, apabila dipaksakan maka akan menimbulkan kemudharatan bagi diri sendiri dan keluarga.
Istitha'ah dari segi keamanan artinya aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji. Ini juga termasuk aman bagi keluarga dan harta benda serta tugas sekaligus tanggung jawab yang ditinggalkan. Begitu juga tidak terhalang dari berbagai faktor, termasuk mendapat kesempatan atau izin perjalanan haji seperti kuota tahunan yang berjalan atau tidak mengalami pencekalan.
Sementara terkait wajib haji, lanjut Widi, merupakan rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji. Bila salah satunya tidak dilakukan, ibadah haji seseorang tetap sah tapi harus membayar dam.
Wajib haji tersebut yaitu ihram yang artinya niat berhaji dari miqat, mabit di Muzdalifah dan Mina, melontar jumrah dan tawaf wada bagi yang akan meninggalkan Makkah.
"Jika seseorang sengaja meninggalkan salah satu rangkaian amalan itu tanpa adanya uzur syar'i, ia berdosa," pungkas Widi.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza